JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral di media sosial video yang memperlihatkan rombongan pengendara motor menerobos masuk Tol Dalam Kota sampai Jagorawi.
Pengendara motor tersebut diketahui merupakan pengantar jenazah istri pimpinan eks FPI Rizieq Shihab, Syarifah Fadlun bin Yahya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman mengatakan, rombongan pengendara motor bersama mobil jenazah yang membawa almarhumah masuk dari pintu tol Pejompongan.
Latif melanjutkan, pada saat itu ada petugas yang berjaga di Pejompongan dan sudah mengingatkan serta menghalau rombongan pengendara motor untuk tidak memasuki jalan tol. Namun pengendara motor tersebut tetap memaksa.
Petugas yang sempat mengingatkan rombongan pengendara motor tersebut kemudian melapor ke traffic management center atau TMC.
Polisi langsung mengejar rombongan pengendara motor itu untuk mengeluarkan mereka melalui beberapa exit tol.
Latif menegaskan akan memberi sanksi tilang terhadap rombongan motor yang masuk tol itu. Namun, Latif pihaknya mengalami kesulitan karena jumlah rombongan pengendara motor mencapai ratusan.
“Tindakan tilang sedang kami konfirmasi dengan CCTV yang ada di Gerbang Tol Pejompongan, maupun tempat lain. Sedang kami identifikasi, karena banyak dan kita masih merinci satu per satu,” kata Latif.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, jalan tol sejatinya memang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
“Dengan kecepatan kendaraan di jalan tol yang relatif konstan dan tinggi, momentum yang dihasilkan oleh kendaraan juga lebih tinggi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan,” ucap Jusri.
Seperti diketahui, peraturan di Indonesia melarang sepeda motor melintas di jalan tol. Aturan dan sanksi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Namun, ada pengecualian untuk motor petugas kepolisian maupun petugas pengawalan dari instansi lainnya.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian. Dalam Pasal ayat 1 disebutkan bahwa setiap polisi memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.
Biasanya motor petugas yang masuk tol berhubungan dengan tugas pengawalan.
Dalam kondisi darurat, polisi juga memperbolehkan motor masyarakat masuk tol saat ada ruas jalan raya yang tergenang banjir, sedangkan jalan tolnya tidak.
Selain syarat tersebut, diperbolehkannya motor polisi masuk tol dinilai dari kemampuan pengemudinya. Petugas kepolisian yang menggunakan roda dua di jalan tol dianggap sudah terlatih, baik dari segi keterampilan maupun sikap sehingga diyakini tidak akan merugikan orang lain.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/21/172200615/viral-video-rombongan-motor-pengantar-mobil-jenazah-masuk-jalan-tol