JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemmutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan berakhir pada pekan ini, 16 Desember 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik menyatakan, bagi para wajib pajak di wilayah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diimbau untuk segera melakukan pengurusan PKB dengan memanfaatkan program ini.
Sebab dengannya, masyarakat tidak terlalu terbebani dengan denda atau biaya administrasi.
Baca juga: Toyota Hentikan Pemesanan Sejumlah Model, Termasuk Alphard
Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sebenarnya tidak aman digunakan di jalan raya. Pasalnya berpotensi bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas.
Apalagi mulai tahun depan bagi kendaraan yang nunggak pajak di wilayah Jawa Barat tidak boleh mengisi BBM subsidi, yaitu solar maupun Pertalite.
"Program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. Jadi, tinggal beberapa hari lagi," katanya, Rabu (13/12/2023).
Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar ini terdiri dari tiga macam, yaitu:
Baca juga: Pemerintah Pastikan Persiapan Libur Nataru Sudah Matang
View this post on Instagram
Adapun besaran diskon PKB berbeda-beda tergantung kategori kendaraan dalam keterlambatannya masing-masing, berikut rinciannya:
Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan potongan sebagian sebesar 2,5 persen.
"Segera manfaatkan agar pajak kendaraan bermotor kembali hidup," ucap Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.