JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemmutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan berakhir pada pekan ini, 16 Desember 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik menyatakan, bagi para wajib pajak di wilayah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diimbau untuk segera melakukan pengurusan PKB dengan memanfaatkan program ini.
Sebab dengannya, masyarakat tidak terlalu terbebani dengan denda atau biaya administrasi.
Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sebenarnya tidak aman digunakan di jalan raya. Pasalnya berpotensi bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas.
Apalagi mulai tahun depan bagi kendaraan yang nunggak pajak di wilayah Jawa Barat tidak boleh mengisi BBM subsidi, yaitu solar maupun Pertalite.
"Program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. Jadi, tinggal beberapa hari lagi," katanya, Rabu (13/12/2023).
Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar ini terdiri dari tiga macam, yaitu:
Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan potongan sebagian sebesar 2,5 persen.
"Segera manfaatkan agar pajak kendaraan bermotor kembali hidup," ucap Dedi.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/14/092200615/jangan-terlewat-pemutihan-pajak-kendaraan-jawa-barat-segera-berakhir