JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor, berisi identitas kepemilikan seperti nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik.
Pada STNK juga berisi identitas kendaraan bermotor, seperti merek atau tipe, jenis tahun pembuatan, nomor BPKB termasuk jenis bahan bakar.
Bagi pemilik kendaraan, pasti sudah tidak asing dengan pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan. Dua jenis proses yang umumnya dilakukan ini tentunya berbeda.
Baca juga: Jagoan Melibas Tanjakan Spongebob, Harga Avanza Reborn Bekas mulai Rp 80 Jutaan
Ditlantas Polda Jateng melalui Kasubditregident AKBP Doni Prakoso mengatakan, pengesahan STNK tahunan hanya dilakukan pengesahan pada notice pajak tiap tahun.
Sementara, perpanjangan STNK hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku STNK.
"Yang dilakukan tahunan adalah pengesahan STNK (bukan perpanjangan STNK), tidak dilakukan penggantian STNK," ucap Doni kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2023).
“Perpanjangan STNK tertera juga di pelat nomor kendaraan, yaitu tiap lima tahun,” kata dia.
Bahkan, syarat dan prosedur pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda, berikut perbedaannya:
Baca juga: All New Mazda CX-60 Edisi Kuro Lebih Digemari di Indonesia
Berkas yang perlu disiapkan untuk pengesahan STNK tahunan yaitu:
Kemudian untuk prosedur pengesahan STNK tahunan, sebagai berikut:
Menyoal biaya, pengesahan STNK tahunan, pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang sudah ditetapkan, pemeriksaan juga bisa bilakukan secara online melalui aplikasi Signal.
“Jika melalui online atau aplikasi Signal, E-Pengesahan berupa QR Code yang sah sebagai pengganti stempel dan dapat dicetak secara mandiri,” ucap Doni.
Baca juga: Kemenhub Mulai Lakukan Sosialisasi Aturan Kustomisasi
Untuk dokumen persyaratan yang perlu disiapkan perpanjangan STNK 5 tahunan, yaitu: