- Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
- STNK asli
- BPKB asli
- Surat kuasa (apabila diwakilkan)
- Cek fisik kendaraan.
Jika persyaratan telah lengkap, selanjutnya proses perpanjangan STNK 5 tahunan seperti berikut:
- Datang ke Samsat tujuan sesuai KTP dengan membawa persyaratan
- Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
- Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
- Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
- Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
- Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
- Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
- Pencetakan STNK dan TNKB (pelat nomor)
- Penyerahan STNK dan TNKB.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Denda Tilang via Aplikasi Tokopedia
Kemudian, tarif perpanjang STNK 5 tahunan sesuai dengan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif biaya PNBP.
Berikut rincian biaya perpanjangan STNK 5 tahunan:
1. PNBP STNK
- Roda dua: Rp 100.000
- Roda empat: Rp 200.000.
2. PNBP TNKB
- Roda dua: Rp 60.000
- Roda empat: Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.