Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan 5 Tahunan

Kompas.com - 24/11/2023, 18:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Surat kuasa (apabila diwakilkan)
  • Cek fisik kendaraan.

Jika persyaratan telah lengkap, selanjutnya proses perpanjangan STNK 5 tahunan seperti berikut:

  • Datang ke Samsat tujuan sesuai KTP dengan membawa persyaratan
  • Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
  • Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
  • Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
  • Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
  • Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
  • Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
  • Pencetakan STNK dan TNKB (pelat nomor)
  • Penyerahan STNK dan TNKB.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Denda Tilang via Aplikasi Tokopedia

Kemudian, tarif perpanjang STNK 5 tahunan sesuai dengan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif biaya PNBP.

Berikut rincian biaya perpanjangan STNK 5 tahunan:

1. PNBP STNK

  • Roda dua: Rp 100.000
  • Roda empat: Rp 200.000.

2. PNBP TNKB

  • Roda dua: Rp 60.000
  • Roda empat: Rp 100.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kenakan Tarif Sampai 32 Persen, Trump Dendam dengan Tarif Indonesia?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau