Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Balik Nama Kendaraan jika STNK Hilang

Kompas.com - 20/11/2023, 09:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai membeli kendaran bekas pembeli harus segera melakukan proses balik nama untuk mengganti data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tujuannya untuk memudahkan segala proses administrasi seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan, karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa ada pembeli kendaraan yang STNK-nya hilang. Sedangkan dokumen itu merupakan salah satu syarat balik nama.

Baca juga: Ingat, Data STNK Bakal Dihapus jika Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun

Ilustrasi: syarat dan cara balik nama motor untuk BPKBShutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi: syarat dan cara balik nama motor untuk BPKB

Selain itu, kendaraan bekas yang tidak dilengkapi dengan STNK ini umumnya memiliki harga yang lebih murah, sehingga menarik minat pembeli namun tetap harus mengurus STNK hilang tersebut.

Kemudian, untuk proses balik nama tanpa STNK, pertama harus mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah terdekat.

Surat kehilangan ini berguna untuk blokir data STNK lama yang hilang. Ini dimaksud agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan. Sehingga, STNK lama tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Hitung Biaya Pengurusan STNK yang Hilang

Setelah itu, terdapat berkas yang diperlukan sama seperti proses balik nama pada umumnya, yaitu:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru
  • Kuitansi pembelian kendaraan lengkap dengan materai Rp 10.000
  • Bukti cek fisik kendaraan di Samsat

Baca juga: Cara Mengecek Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor

Selanjutnya, membayar pajak kendaraan dan sudah mendapat STNK atas nama pemilik yang baru. Selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB.

Adanya STNK baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.

Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK baru
  • BPKB lama dan fotokopi
  • Salinan KTP
  • Salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir
  • Salinan kuitansi pembelian kendaraan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau