Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengecek Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 09/11/2023, 13:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengecekan keaslian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan sebelum membeli mobil atau motor bekas.

Apabila BPKB dan STNK palsu, maka pemilik kendaraan yang memiliki dokumen tersebut akan mengalami kesulitan dalam proses administratif, seperti pembayaran pajak.

Ketika membedakan BPKB dan STNK palsu memang membutuhkan ketelitian yang tinggi. Sebab, bentuk dokumen palsu hampir menyerupai wujud aslinya.

Baca juga: Penyerapan Subsidi Motor Listrik Lambat, Ini Saran Pengamat

Ilustrasi BPKB Dok. Grid.ID/Octa Saputra Ilustrasi BPKB

Pada dokumen palsu juga biasanya menyertakan tanda tangan dan cap dari Kepolisian Daerah (Polda) yang dipalsukan.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, terdapat lima cara untuk melakukan pemeriksaan keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor.

Baca juga: Begini Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor

Berikut cara memeriksa keaslian BPKB:

  1. Periksa halaman cover BPKB. Pada dokumen yang asli menggunakan bahan yang lebih mengilap sedangkan pada yang palsu warnanya lebih buram.
  2. Cek hologram di halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti dokumen tersebut asli. Namun jika diterawang warnanya berubah menjadi kekuningan, dokumen tersebut hampir bisa dipastikan palsu.
  3. Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Namun, detil nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.
  4. Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.
  5. Cermati halaman ke-14 BPKB, lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet. Tekstur kertas agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata.

Baca juga: Ragam Pilihan Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta per November 2023

Kemudian untuk mengecek keaslian STNK, sebagai berikut:

  1. Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.
  2. Periksa Nomor Rangka yang ada pada kendaraan, nomor tersebut harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui Nomor Rangka, Anda bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan.
  3. Periksa Nomor Mesin kendaraan Anda. Sama seperti Nomor Rangka, Nomor Mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin. Tiap merk kendaraan memiliki letak Nomor Rangka dan Nomor Mesin yang berbeda-beda. Cek kesamaan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.
  4. Bawa ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keaslian dokumen

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau