JAKARTA, KOMPAS.com - Usai membeli kendaran bekas pembeli harus segera melakukan proses balik nama untuk mengganti data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tujuannya untuk memudahkan segala proses administrasi seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan, karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.
Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa ada pembeli kendaraan yang STNK-nya hilang. Sedangkan dokumen itu merupakan salah satu syarat balik nama.
Selain itu, kendaraan bekas yang tidak dilengkapi dengan STNK ini umumnya memiliki harga yang lebih murah, sehingga menarik minat pembeli namun tetap harus mengurus STNK hilang tersebut.
Kemudian, untuk proses balik nama tanpa STNK, pertama harus mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah terdekat.
Surat kehilangan ini berguna untuk blokir data STNK lama yang hilang. Ini dimaksud agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan. Sehingga, STNK lama tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Setelah itu, terdapat berkas yang diperlukan sama seperti proses balik nama pada umumnya, yaitu:
Selanjutnya, membayar pajak kendaraan dan sudah mendapat STNK atas nama pemilik yang baru. Selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB.
Adanya STNK baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.
Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/20/091200915/prosedur-balik-nama-kendaraan-jika-stnk-hilang