JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap mengimplementasikan aturan penghapusan data regident ranmor terhadap ranmor yang tidak melaksanakan pengesahan STNK atau mati pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, dalam UU Lalu Lintas Pasal 74 disebutkan bahwa masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajaknya selama dua tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal.
Menurut Firman, artinya kendaraan tersebut tidak lagi memiliki surat-surat yang sah sehingga tidak bisa dipergunakan.
Baca juga: PO Handoyo Luncurkan Bus Baru, Livery Anyar
“Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu lima plus dua, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus duanya ini sudah tidak bisa lagi dicatat di mana,” ujar Firman, disitat dari NTMC Polri (14/11/2023).
“Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan, jadi mobil ini hanya ada seonggok besi yang hanya boleh dipajang apakah bisa dihidupkan lagi tidak. Oleh karena itulah, tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,” kata dia.
Selain pembayaran pajak, juga ada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Baca juga: Honda Tapas, Skutik Retro 100 cc Dijual Rp 17 Jutaan
Firman mengatakan, dana itu merupakan wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Walaupun begitu, ia menekankan agar pengendara selamat dalam berkendara.
“Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama-sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya,” ucap Firman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.