Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Kendaraan Ibu Kota Diminta Lakukan Uji Emisi Setahun Sekali

Kompas.com - 11/11/2023, 08:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau untuk setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Ibu Kota dilakukan uji emisi setidaknya satu tahun sekali.

Imbuan tersebut dalam upaya menekan polusi udara akibat produksi emisi CO2 yang berlebih dari kendaraan sebagaimana tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian secara khusus diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Pemerintah Tambah Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp 10 Juta

Pengendara motor dan mobil melakukan uji emisi di CNI Puri Elok Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI Pengendara motor dan mobil melakukan uji emisi di CNI Puri Elok Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).

"Uji emisi menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi pencemaran udara dengan melihat performa mesin dan tingkat efisiensi pembakaran di kendaraan bermotor," kata Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam siaran pers, Jumat (10/11/2023).

Adapun saat ini Pemprov DKI Jakarta berfokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.

Seiring dengannya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga menjalin kerja sama dengn Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) untuk melakukan pelatihan teknisi uji emisi hingga di luar wilayah Jakarta, yaitu Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

"Pemprov DKI juga telah menambahkan beberapa lokasi uji emisi secara gratis di 45 lokasi dan akan ditambah 12 titik lokasi baru bagi kendaraan usia lebih dari 3 tahun," kata dia.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Mobil Dinas Pelat CD di Cilincing

Alat yang digunakan saat tilang uji emisi, untuk menghitung jumlah radikal bebas yang dihasilkan kendaraanKompas.com/Daafa Alat yang digunakan saat tilang uji emisi, untuk menghitung jumlah radikal bebas yang dihasilkan kendaraan

Sejalan dengan kewajiban uji emisi, pemberlakuan disinsentif tarif parkir pun akan terus dipeluas. Saat ini telah dilaksanakan di 13 (tiga belas) lokasi Unit Pengelola (UP) Perparkiran dan 38 (tiga puluh delapan) lokasi Perumda Pasar Jaya.

Tahap berikutnya sebanyak 16 (enam belas) lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif. Penerapan disinsentif tarif parkir terhadap kendaraan roda dua telah berlaku sejak 1 November 2023 di pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat sebagai lokasi pilot project.

Selain itu, operasi pengawasan rutin pencemaran udara dari sumber tidak bergerak seperti aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan dampak pencemaran udara juga terus dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau