JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut bahwa bantuan atau subsidi konversi motor berbasis bahan bakar minyak ke tenaga listrik dinaikkan dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta per-unit.
Hal tersebut sebagai upaya pihak ESDM untuk mendorong penyerapan insentif yang saat ini masih cukup lambat. Sehingga diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk memulai peralihan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
"Rp 10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang sudah jalan," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Persiapan Garda Depan Honda dengan Produk Elektrifikasi
Sementara untuk subsidi pembelian motor listrik baru tetap sebesar Rp 7 juta. Ia bilang, memang ada perbedaan insentif untuk konversi ke motor listrik dengan pembelian motor listrik baru.
"(Rp 7 juta) itu untuk motor baru. Kalau sekarang kan motor baru sama motor bekas, mesti lain dong," kata Arifin.
Kendati begitu, syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah untuk konversi tidak berubah. Artinya, kendaraan tetap harus memenuhi syarat kelaiakan dan memiliki surat legalitas jalan, sebelum pada akhirnya diubah menjadi listrik.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin memastikan bahwa insentif pembelian kendaraan listrik tetap diterapkan pada tahun depan.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Masih Berlaku Tahun Depan
Hanya saja untuk konversi, akan ada sedikit penyesuaian menimbang harga modifikasi atau proses pergantian dari mesin internal combustion engine (ICE) jadi baterai yang masih tinggi.
"Kita lagi lihat, perlu diperhatikan adalah yang konversi saat ini karena nilai konversinya sendiri cukup besar, masih tetap agak tinggi jadi kalau di-support Rp 7 juta orang masih mikir," kata dia.
"Kita evaluasi. Ibaratnya nanti orang bisa tergerak dengan biaya minimum meski mungkin saja baterainya tidak bisa dimiliki (sewa). Kita lihat berbagai opsi," tambah Rachmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.