Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tilang Uji Emisi Dihentikan, Ini Kata Heru Budi

Kompas.com - 03/11/2023, 16:28 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tidak mempersalahkan putusan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang kembali menghentikan sanksi tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor usia tiga tahun atau lebih.

Pasalnya, seluruh penindakan hukum bagi pengendara kendaraan di jalan merupakan wewenang penuh polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya.

"Iya tidak apa-apa. Itu memang kewenangannya Polda," kata dia, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Razia Uji Emisi Lagi-lagi Tanpa Tilang, Pelanggar Hanya Ditegur

Pengendara motor berbaris untuk mengikuti tilang uji emisi di Jakarta BaratKompas.com/Daafa Alhaqqy Pengendara motor berbaris untuk mengikuti tilang uji emisi di Jakarta Barat

Meski demikian, Heru menegaskan bahwa uji emisi kendaraan tetap diharuskan untuk seluruh sepeda motor dan mobil yang beroperasi di kawasan Ibu Kota guna menekan polusi udara.

"Tetapi uji emisi itu tetap ya," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menghentikan sanksi tilang uji emisi di DKI Jakarta setelah dua hari digelar pada Rabu (1/11/2023).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena mendapatkan respons negatif dari masyarakat. Sebab, belum semuanya teredukasi soal uji emisi.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Hati-hati, Jenis BBM Sangat Memengaruhi Hasil Uji Emisi Kendaraan

Para pengendara menunggu untuk melakukan uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI Para pengendara menunggu untuk melakukan uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).

"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," lanjut dia.

Kendati begitu, razia uji emisi tetap digelar oleh pihak Dirlantas Polda Metro Jaya tapi tanpa tilang langsung seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengendara yang terjaring akan diimbau untuk melakukan uji emisi secara mandiri seraya diedukasi pentingnya prilaku tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau