Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMI Lega Pemerintah Akhirnya Resmikan Aturan Mobil dan Motor Custom

Kompas.com - 18/10/2023, 15:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai mobil dan motor custom akhirnya diresmikan juga. Sebelumnya, kendaraan yang sudah dimodifikasi sering kali dinilai menyalahi aturan yang berlaku.

Regulasi tersebut disusun dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Kromworks Kembali Raih Best Custom Bike Show di Kustomfest 2023

Dalam Permenhub ini, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi. Tapi, terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Sepeda motor roda tiga alias trike kustom bernama Ojo Dumeh yang dijadikan hadiah buat pemenang undian tiket Kustomfest 2017.Febri Ardani/KompasOtomotif Sepeda motor roda tiga alias trike kustom bernama Ojo Dumeh yang dijadikan hadiah buat pemenang undian tiket Kustomfest 2017.

Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Mobilitas Rifat Sungkar, mengatakan, dia telah memperjuangkan ini bukan hanya satu bulan atau dua bulan. Tapi, sudah 3,5 tahun belakangan ini.

Bahkan, adanya aturan mengenai kendaraan custom juga sudah dicetuskannya sejak awal dirinya masuk ke dalam kepengurusan IMI.

Baca juga: Replika Porsche Janis Joplin Ramaikan Kustomfest 2023

"Kita sudah mengadakan 20 kali pertemuan, pergantian pemimpin, dan lainnya. Banyak orang tidak percaya dengan apa yang saya lakukan ini. Sebab, ini hal yang hampir tidak mungkin di Indonesia. Masalah terbesarnya adalah sebelum zaman saya berbicara itu belum ada yang berani ngomong," ujar Rifat, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Mini Speedster ramaikan Kustomfest 2019Kompas.com/Donny Mini Speedster ramaikan Kustomfest 2019

"Orang itu kan mengubah (kendaraan) sedikit, sepertinya hina sekali, dibilang melanggar peraturan. Saya sama sekali tidak ada intensi untuk mengganggu industri mobil baru atau motor baru. Tapi, menampung inspirasi yang kecil, builder-builder ini kan punya kreatif," kata Rifat.

Rifat menambahkan, pada kendaraan custom yang memang kendaraannya harus ada mobil atau motor donornya yang dimodifikasi, akan ada beberapa aturan, seperti ubahan sumbu roda, ubahan mesin, dan lainnya.

Puluhan mobil klasik ramaikan Kustomfest 2019Kompas.com/Donny Puluhan mobil klasik ramaikan Kustomfest 2019

"Lalu, ada juga masalah mobil tua atau motor tua. Misalkan, beli VW kodok, mesinnya sudah ganti, terus orang nanya, 'mesin aslinya mana, suratnya mana'. Itu kan kayak sakralnya luar biasa. Padahal, mesin adalah barang bergerak yang bisa rusak. Masa kita harus mengumpulkan sampah, untuk apa?" ujarnya.

Rifat mengatakan, kustomisasi kendaraan adalah kreatifitas. Bahkan, dia mengatakan, semua merek mobil atau motor di dunia, dulu berawal dari bikin di garasi hingga akhirnya jadi seperti sekarang.

Motor kustom di Kustomfest 2018STANLY RAVEL Motor kustom di Kustomfest 2018

"Peluang seperti ini juga bisa kita manfaatkan, di Indonesia jasa dan kreatif kan murah. Ya, itu kekuatan bangsa kita. Untuk sektor otomotif, kekuatan kita mungkin punya builder yang jago, juara dunia. Tapi, motornya mau dipakai di jalan raya tidak bisa," ujar Rifat.

Terkait sosialisasi ke bengkel-bengkel modifikasi atau konsumen, Rifat menambahkan, nantinya pihaknya akan mengundang instansi dan pihak terkait sampai akhir tahun ini, baik para stakeholder, Kementerian Perhubungan, hingga pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau