Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

IMI Lega Pemerintah Akhirnya Resmikan Aturan Mobil dan Motor Custom

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai mobil dan motor custom akhirnya diresmikan juga. Sebelumnya, kendaraan yang sudah dimodifikasi sering kali dinilai menyalahi aturan yang berlaku.

Regulasi tersebut disusun dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Permenhub ini, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi. Tapi, terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Mobilitas Rifat Sungkar, mengatakan, dia telah memperjuangkan ini bukan hanya satu bulan atau dua bulan. Tapi, sudah 3,5 tahun belakangan ini.

Bahkan, adanya aturan mengenai kendaraan custom juga sudah dicetuskannya sejak awal dirinya masuk ke dalam kepengurusan IMI.

"Kita sudah mengadakan 20 kali pertemuan, pergantian pemimpin, dan lainnya. Banyak orang tidak percaya dengan apa yang saya lakukan ini. Sebab, ini hal yang hampir tidak mungkin di Indonesia. Masalah terbesarnya adalah sebelum zaman saya berbicara itu belum ada yang berani ngomong," ujar Rifat, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

"Orang itu kan mengubah (kendaraan) sedikit, sepertinya hina sekali, dibilang melanggar peraturan. Saya sama sekali tidak ada intensi untuk mengganggu industri mobil baru atau motor baru. Tapi, menampung inspirasi yang kecil, builder-builder ini kan punya kreatif," kata Rifat.

Rifat menambahkan, pada kendaraan custom yang memang kendaraannya harus ada mobil atau motor donornya yang dimodifikasi, akan ada beberapa aturan, seperti ubahan sumbu roda, ubahan mesin, dan lainnya.

"Lalu, ada juga masalah mobil tua atau motor tua. Misalkan, beli VW kodok, mesinnya sudah ganti, terus orang nanya, 'mesin aslinya mana, suratnya mana'. Itu kan kayak sakralnya luar biasa. Padahal, mesin adalah barang bergerak yang bisa rusak. Masa kita harus mengumpulkan sampah, untuk apa?" ujarnya.

Rifat mengatakan, kustomisasi kendaraan adalah kreatifitas. Bahkan, dia mengatakan, semua merek mobil atau motor di dunia, dulu berawal dari bikin di garasi hingga akhirnya jadi seperti sekarang.

"Peluang seperti ini juga bisa kita manfaatkan, di Indonesia jasa dan kreatif kan murah. Ya, itu kekuatan bangsa kita. Untuk sektor otomotif, kekuatan kita mungkin punya builder yang jago, juara dunia. Tapi, motornya mau dipakai di jalan raya tidak bisa," ujar Rifat.

Terkait sosialisasi ke bengkel-bengkel modifikasi atau konsumen, Rifat menambahkan, nantinya pihaknya akan mengundang instansi dan pihak terkait sampai akhir tahun ini, baik para stakeholder, Kementerian Perhubungan, hingga pihak kepolisian.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/18/150100115/imi-lega-pemerintah-akhirnya-resmikan-aturan-mobil-dan-motor-custom

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke