JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan kembali menggelar razia uji emisi. Untuk mendukung terciptanya kendaraan bermotor rendah emisi, beberapa diler memberikan gratis uji emisi.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa uji emisi diharuskan bagi seluruh kendaraan bermotor.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Ganti Oli Mesin Bikin Motor Lolos Uji Emisi?
Untuk itu, Arista Group memberikan layanan gratis uji emisi di tiga diler yang dikelolanya, yaitu Honda Arista Depok, Honda Arista Jatinegara, dan Mitsubishi Arista Kalimalang.
Ali Hanafiah, Direktur Arista Group, mengatakan, Arista Group sebagai bagian dari industri otomotif sangat mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor.
"Mengadakan uji emisi pada beberapa diler yang kami kelola merupakan salah satu komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik untuk para konsumen," ujar Ali, dalam keterangan resminya.
Baca juga: Tilang Emisi Berlaku 1 November, Cek Biaya Uji Emisi di Bengkel Resmi
"Melalui layanan ini kami juga ingin mengedukasi bahwa uji emisi merupakan sebuah investasi jangka panjang untuk menjaga performa dan kualitas kendaraan,” kata Ali.
Khusus untuk layanan uji emisi di Honda Arista Jatinegara, Arista Group menyediakan home service yang memudahkan pemilik mobil apabila tidak dapat mengunjungi bengkel.
Selain itu, di diler Honda Arista Depok, pemilik kendaraan yang melakukan service berkala bisa melakukan uji emisi secara gratis. Untuk uji emisi, dapat dilakukan setiap hari dengan biaya Rp 150.000.
Sementara di diler Mitsubishi Arista Kalimalang, pemilik kendaraan Mitsubishi berkesempatan mendapatkan uji emisi gratis sampai tanggal 31 November 2023 apabila melakukan service dan sudah menghabiskan minimal biaya Rp 500.000. Untuk normalnya, biaya uji emisi dikenakan Rp 165.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.