Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diterapkan Bulan Depan, Simak Landasan Hukum Uji Emisi Kendaraan

Kompas.com - 09/10/2023, 17:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang terhadap semua kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota, yang tidak lulus uji emisi pada November 2023 mendatang.

Ani Ruspitawati, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menjelaskan bahwa aturan ini akan kembali efektif di beberapa wilayah guna menekan polusi udara yang semakin meningkat.

"Sempat dihentikan kemarin itu karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin, memberi warga buat ikut uji emisi. Sekarang sudah cukup, jadi tilang akan kembali diberlakukan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Tilang Uji Emisi Mau Berlaku Lagi 1 November 2023

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Sanksi akan mulai berlaku pada 1 September sampai 30 November 2023.
Kompas.com/Daafa Alhaqqy Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Sanksi akan mulai berlaku pada 1 September sampai 30 November 2023.

Lantas apa landasan hukum untuk melakukan tilang uji emisi kendaraan?

Pada dasarnya, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005, khususnya Pasal 19, kendaraan bermotor yang beroperasi wajib untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaran.

Khusus wilayah DKI Jakarta, aturan ambang batas emisi gas buang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2008. Rinciannya adalah sebagai berikut;

  1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
  2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
  3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen
  4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
  5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
  6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
  7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
  8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
  9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Baca juga: Tilang Uji Emisi mau Diterapkan Lagi di Jakarta, Ini Kata Polisi

Salah satu kendaraan yang diminta pihak kepolisian untuk dilakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Salah satu kendaraan yang diminta pihak kepolisian untuk dilakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).

Pengawasan penerapan aturan uji emisi dilakukan oleh jajaran kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.

Apabila pemilik mobil atau motor tidak menjalani atau tidak lulus uji emisi gas buang, maka terancam sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan tilang.

Hukuman tilang ini mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286. Besarannya, maksimal Rp 250.000 bagi pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 bagi pengendara mobil.

Penerapannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sempat mengatakan, polisi akan mengecek dan meminta bukti lulus uji emisi kepada para pemilik kendaraan.

Baca juga: Ini Kendaraan yang Pasti Lolos Tilang Uji Emisi

Sebagai syarat lainnya, petugas juga akan mengecek lewat aplikasi.

"Petugas kepolisian dapat membuka aplikasi e-uji emisi dan memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut, nanti akan terlihat apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum," tutur Asep beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com