“Kalau sudah aman, menyalakan lampu sein, sedikit menoleh, setelah itu baru melintas. Jangan main asal join, terabas, atau potong lajur orang lain, itu namanya pengendara yang egois,” ujar Sony.
Selain itu, pengguna jalan juga harus memahami arti marka jalan demi keamanan bersama. Jika melihat video tersebut, pengemudi wanita itu hendak melakukan pindah lajur pada garis utuh, di mana garis tersebut merupakan larangan untuk kendaraan melintas.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014, marka digolongkan menjadi beberapa jenis dengan makna berbeda.
Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, setidaknya ada tiga marka jalan, yakni marka membujur, melintang, dan serong.
Baca juga: Banyak Kecelakaan, Jam Operasional Truk Harus Diatur
Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur terdiri dari garis utuh, garis putus-putus, dan garis ganda, garis utuh dan garis putus-putus, serta dua garis utuh. Menurut Edo, tiap garis memiliki fungsi masing-masing.
“Anda perlu memahaminya agar tidak kebingungan saat bertemu marka jalan ini,” ucap Edo.
Sementara marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan. Contohnya garis henti di zebra cross atau di persimpangan jalan.
“Sedangkan marka serong menandai bahwa area tersebut bukan untuk dilintasi kendaraan,” kata Edo.
Biasanya marka jalan ini sebagai pemberitahuan awal akan adanya persimpangan atau cabang jalan hingga median jalan.
Baca juga: PO Harapan Baru Luncurkan Bus Ekonomi Pakai Sasis Hino AK215
Berikut arti marka membujur yang kerap ditemukan pengendara di jalan:
a. Garis utuh (tidak terputus-putus)
Berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Marka membujur ini, apabila berada di tepi jalan, hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
b. Garis putus-putus
Pembatas lajur ini berfungsi mengarahkan lalu lintas atau memperingatkan bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.
c. Garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus)
Kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut. Sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
d. Garis ganda (dua garis utuh)
Kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.