JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral di media sosial curhatan seorang pengemudi wanita usai mengalami kecelakaan di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) arah BSD, pada Kamis (21/9/2023).
Dalam video yang diunggah oleh akun Tiktor bernama Selvia, terlihat mobil berwarna abu-abu mengalami kerusakan di bagian pintu pengemudi dan penumpang usai terlibat senggolan dengan truk tronton. Pemilik kendaraan pun sempat menangis histeris melihat bodi kiri mobil yang rusak parah.
Pada narasi tersebut juga dijelaskan bahwa sopir truk tidak mau bertanggung jawab terkait kecelakaan yang menimpanya. Bahkan pengemudi mobil itu sempat terlibat cekcok dengan kenek truk.
“Lo tanggung jawab juga, ini biar diomongin gimana enaknya. Loh tapi kan gue dari sana mau kesini, lo juga main serobot-serobot saja,” kata wanita tersebut.
Sebagian warganet beranggapan bahwa pengemudi wanita itu menyalip truk dari bahu jalan, hal ini terlihat dari posisi mobil yang berada di lajur kiri. Beberapa warganet juga menyebut bahwa mobil wanita tersebut masuk ke area blind spot, sehingga tidak terlihat oleh sopir truk.
Menjawab pertanyaan netizen, wanita itu pun menceritakan kronologi kecelakaan pada video yang berbeda.
“Kalau misalnya kalian tahu, dari tol itu kan ada pecahan jalan dari BSD ke arah Cilandak. Posisi gue bukan di bahu jalan, kalian bisa lihat di video gue. Gue mau pindah jalur karena habis mutar ke arah kanan. Kepala (mobil) gue sudah masuk, tapi dia (truk) langsung (nabrak), gue kaget. Di sini posisi gue sudah klakson, tapi dia tetap (jalan), sampai akhirnya kepala ketemu kepala. Dia (truk) berhenti karena kaca spion gue tersangkut kena body nya dia,” kata wanita tersebut.
Baik pengemudi motor maupun pengguna jalan lainnya sebaiknya memahami kembali titik-titik blind spot (titik buta) kendaraan besar.
Blind spot merupakan area sekeliling kendaraan, yang gagal terlihat atau terhalang untuk dilihat oleh pengemudi. Itu yang kemudian membuat area tersebut berbahaya, bukan hanya buat kendaraan itu sendiri, melainkan juga kendaraan lainnya. Jadi perlu diketahui titiknya agar bisa waspada.
“Jangan dekat-dekat dengan kendaraan besar karena titik butanya banyak. Tidak hanya di belakang atau samping, tapi juga di depan,” ucap Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.
Menurut Sony, semakin pengendara lain dekat dengan kendaraan besar maka risiko tertabrak atau terserempet semakin tinggi. Lantas berapa jarak aman pengguna kendaraan bermotor berada di sekitar kendaraan besar?
“Ini sesuai dengan tinggi dan panjang kendaraan besar tersebut. Misal, tinggi truk 4 meter, berarti jarak yang aman di samping truk 4 meter dan di depan truk juga 4 meter. Jika begitu, sudah pasti terlihat oleh pengemudi truk,” ucap Sony.
“Jangan berpikir kalian pasti terlihat, karena semakin kecil kendaraan yang digunakan, maka akan semakin tidak terlihat,” lanjutnya.
Ketika akan bermanuver atau pindah lajur, Sony juga mengingatkan pengguna jalan untuk wajib melihat keadaan sekelilingnya terlebih dahulu.
“Kalau sudah aman, menyalakan lampu sein, sedikit menoleh, setelah itu baru melintas. Jangan main asal join, terabas, atau potong lajur orang lain, itu namanya pengendara yang egois,” ujar Sony.
Selain itu, pengguna jalan juga harus memahami arti marka jalan demi keamanan bersama. Jika melihat video tersebut, pengemudi wanita itu hendak melakukan pindah lajur pada garis utuh, di mana garis tersebut merupakan larangan untuk kendaraan melintas.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014, marka digolongkan menjadi beberapa jenis dengan makna berbeda.
Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, setidaknya ada tiga marka jalan, yakni marka membujur, melintang, dan serong.
Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur terdiri dari garis utuh, garis putus-putus, dan garis ganda, garis utuh dan garis putus-putus, serta dua garis utuh. Menurut Edo, tiap garis memiliki fungsi masing-masing.
“Anda perlu memahaminya agar tidak kebingungan saat bertemu marka jalan ini,” ucap Edo.
Sementara marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan. Contohnya garis henti di zebra cross atau di persimpangan jalan.
“Sedangkan marka serong menandai bahwa area tersebut bukan untuk dilintasi kendaraan,” kata Edo.
Biasanya marka jalan ini sebagai pemberitahuan awal akan adanya persimpangan atau cabang jalan hingga median jalan.
Berikut arti marka membujur yang kerap ditemukan pengendara di jalan:
a. Garis utuh (tidak terputus-putus)
Berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Marka membujur ini, apabila berada di tepi jalan, hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
b. Garis putus-putus
Pembatas lajur ini berfungsi mengarahkan lalu lintas atau memperingatkan bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.
c. Garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus)
Kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut. Sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
d. Garis ganda (dua garis utuh)
Kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/25/092200415/pahami-blind-spot-pada-kendaraan-berdimensi-besar