Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Ruas Jalan di Jakarta Kena Ganjil Genap, Melanggar Ditilang Rp 500.000

Kompas.com - 25/09/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap untuk kendaraan kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun untuk pelaksanaan pekan ini, akan ada sedikit perubahan jadwal.

Normalnya, ganjil genap berlaku selama 5 hari kerja tiap minggunya mulai Senin - Jumat, namun berhubung ada hari libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, aturan ini diliburkan pada pada Kamis (28/9/2023).

Efektifnya, ganjil genap hanya berlaku tanggal 25 - 27 September, dan disambung lagi pada 29 September 2023.

Baca juga: Beli Helm Motor buat Pemula, Pilih Model Half Face atau Full Face?

Ganjil genap di off ramp gerbang tol dalam kota Xena Olivia Ganjil genap di off ramp gerbang tol dalam kota

Perlu diketahui, ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan di wilayah ibukota dan akan dibagi menjad dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang hari, dan waktu sore hingga malam.

Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

Baca juga: Mitos Atau Fakta, Jaket Kulit Paling Cocok untuk Berkendara Motor?

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau