Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ada Perubahan Jadwal Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini

Kompas.com - 25/09/2023, 06:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) DKI Jakarta kembali berlaku pagi hari ini, Senin (25/9/2023). Namun pada pekan ini, akan ada perubahan jadwal untuk mengikuti hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sejalan dengan pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2019, aturan gage akan diliburkan pada Kamis (28/9/2023).

Efektifnya, gage pada pekan ini hanya berlangsung selama 4 hari, yakni tanggal 25 - 27 September, dan 29 September 2023.

Baca juga: Biaya Gurah Mesin pada Mobil Hanya Rp 100.000-an

Pemberlakuan aturan ganjil genap di jalan medan merdekaKOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Pemberlakuan aturan ganjil genap di jalan medan merdeka

Untuk diketahui, gage diterapkan dalam dua sesi, yakni mulai pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Ganjil genap akan diterapkan di dua lokasi utama, yakni 25 ruas jalan Jakarta dan 28 akses jalan ke arah atau di sekitar gerbang tol (GT) dalam kota.

Untuk diketahui, pengguna jalan yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.

Baca juga: Perlu Diingat, Berhenti di Lampu Merah Bukan untuk Istirahat

Petugas mensosialisasikan penerapan kembaki sistem ganjil-genap di ruas Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara Sudin Kominfotik Jakarta Utara Petugas mensosialisasikan penerapan kembaki sistem ganjil-genap di ruas Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara

Berikut adalah 28 titik gerbang tol yang terkena ganjil genap :

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

Baca juga: Aturan Cabut SIM Bakal Berlaku, Polisi Minta Pengendara Taat Aturan

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau