KLATEN, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor bekas banyak diminati masyarakat lantaran harganya yang jauh lebih murah dibandingkan barunya.
Dengan mempertimbangkan beberapa kekurangan, kendaraan bermotor bekas masih bisa ditoleransi oleh sebagian orang. Namun, ada jangan pernah membelinya bila statusnya “bodong”
Kendaraan bermotor bodong adalah kendaraan yang tidak memiliki surat-surat legal dan terdaftar pada sistem, Sehingga, statusnya tidak jelas dimiliki oleh siapa, berapa nomor mesin dan rangkanya dan seterusnya.
Baca juga: Polisi Amankan 30 Unit Motor Bodong yang Dibawa dari Jakarta Menuju Medan
Kapolres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, pengemudi bisa dikenakan sanksi pidana bila ketahuan mengoperasikan kendaraan bodong di jalan raya.
"Banyak kerugian bagi masyarakat yang membeli kendaraan bodong, terlebih itu hasil dari kejahatan. Bisa kena sanksi pidana," ucap Dwi belum lama ini.
Dwi menyarankan sebelum masyarakat membeli kendaraan bekas, harus berhati-hati dan teliti apakah surat-surat kendaraan lengkap dan resmi. Jangan sampai masyarakat rugi karena salah membeli kendaraan.
Baca juga: Curiga Sering Jual Motor Bodong, Komplotan Pencuri Belasan Motor di Banjarnegara Akhirnya Terungkap
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa membeli kendaraan bermotor hasil kejahatan maupun bodong berisiko dan melanggar hukum.
"Polres OKU Timur tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang memiliki maupun membeli barang maupun kendaraan bermotor hasil kejahatan terlebih jika kendaraan bermotor itu terkena razia," jelasnya.
Oleh karena itu, Dwi mengingatkan masyarakat agar jangan gampang tergiur dengan tawaran jual kendaraan murah. Sebaiknya dicermati terlebih dahulu apakah surat-surat kendaraan tersebut lengkap apa tidak.
Baca juga: Cuma Tunjukkan Foto STNK Saat Razia, Apakah Bisa Lolos Tilang?
“Jangan karena tergiur harga yang murah masyarakat tidak lagi memperhatikan surat-surat kendaraan langsung beli saja,” ucap Dwi.
Untuk mengelabui pembeli, oknum penjual kendaraan bermotor bodong biasanya melampirkan STNK palsu. Meski susah untuk dibedakan dengan kasat mata, berikut ini metode yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi risiko dapat yang palsu:
Setelah cek fisik lembaran BPKB dan STNK, Anda juga harus cek data kendaraan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat terdekat. Cek data ini gratis, tidak dipungut biaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.