Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelat Nomor Palsu Marak Dijumpai di Operasi Zebra Jaya 2023

Kompas.com - 22/09/2023, 16:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pelat nomor palsu cukup banyak dijumpai, saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan, kasus kendaraan dengan pelat palsu dirasa semakin banyak terjadi.

Kasus ini juga cukup menyulitkan, menimbang pelat nomor palsu cukup sulit diidentifikasi. Prosesnya juga sedikit memakan waktu, karena harus melibatkan banyak pihak.

Baca juga: Mengenal Istilah Kendaraan Bodong

Anggota Polisi menindak pengguna pelat nomor palsu di JakartaTMCPoldaMetro Anggota Polisi menindak pengguna pelat nomor palsu di Jakarta

“Untuk pelat palsu, memang tidak semua anggota paham (cara membedakannya). Perlu keahlian serta kordinasi dengan pihak Samsat, untuk memastikan nopol tersebut asli apa palsu,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Sudarmo menjelaskan, sejatinya, ada beberapa anggota senior yang memiliki keahlian untuk mengidentifikasi secara pandangan mata. Cukup dengan melihat pelat, bisa langsung dibedakan antara asli atau palsu.

Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan memahami komposisi pelat dan cat yang digunakan.

Baca juga: Tukang Parkir Liar Ditabrak Mobil, Polisi: Harusnya Memang Tidak Boleh

Polisi sedang menilang beberapa pengendara di Jalan Gatot Subroto, depan pintu masuk SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Polisi sedang menilang beberapa pengendara di Jalan Gatot Subroto, depan pintu masuk SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Pelat nomor asli memiliki kontras warna netral dan bahannya logam, sedangkan yang palsu warnanya cenderung reflektif dan bahannya alumunium.

Adapun terkait tilang yang diberikan, pengguna pelat nomor palsu akan dijerat dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

“Kalau pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan TNKB atau plat nopol sesuai aslinya, kena Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ. Denda maksimalnya Rp 500.000,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau