KLATEN, KOMPAS.com - Pengendara wajib membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Sehingga, dapat ditunjukkan ketika ada pemeriksaan oleh petugas.
Jika tidak, maka pengendara bisa kena tilang dengan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus seperti itu masih saja sering terjadi di tengah masyarakat.
Maka dari itu, dibutuhkan cara khusus agar SIM dan STNK tidak tertinggal di rumah namun tetap aman dari terselip dan hilang.
Baca juga: Saat Kena Razia, Apakah Boleh Mengambil STNK yang Tertinggal di Rumah?
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan surat-surat memang wajib dibawa oleh setiap pengendara.
“Sebagai tanda atau identitas bahwa kendaraan ada data kepemilikan dan pengemudi memiliki kompetensi mengemudi, itu dilegalkan dalam bentuk SIM dan STNK,” ucap Sony kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Sony mengatakan agar setiap pengendara tidak lupa maka hal itu harus dibiasakan serta dipahami dengan baik fungsi masing-masing surat.
Baca juga: Hanya Menunjukkan QR Code Tanpa Membawa STNK Bisa Kena Tilang
SIM merupakan surat yang menandakan seseorang boleh mengemudikan kendaraan secara sah karena berhubungan dengan kompetensi maka sebaiknya selalu melekat pada perorangan menurut Sony.
Sedangkan STNK merupakan surat yang melekat pada kendaraan maka perlu dipahami bahwa seharusnya surat tersebut diletakkan pada bagian kendaraan yang tidak mungkin tertinggal.
“Idealnya SIM melekat pada pengemudi, sehingga bisa ditaruh di dompet atau berupa ID card dikalungkan, sedangkan STNK melekat dengan kunci kendaraan, dengan metode seperti itu kemungkinan tertinggalnya kecil,” ucap Sony.
Baca juga: Alasan Lupa Bawa STNK Saat Berkendara Tetap Bisa Kena Tilang
Nah, itu tadi tips agar saat berkendara tidak lupa membawa STNK dan SIM yang masih berlaku. Memang kebiasaan tersebut perlu dilatih agar tidak terlalu sering membayar denda tilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.