KLATEN, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) menjadi dokumen wajib yang harus selalu melekat pada kendaraan bermotor saat dikendarai. Jika tidak, maka pengendara bisa terkena tilang oleh petugas saat ada pemeriksaan.
Terlebih lagi, STNK tidak bisa digantikan oleh dokumen lain seperti salinan, file foto dan sejenisnya. Hal ini berkaitan dengan undang-undang yang berlaku bahwa STNK layaknya sebuah tiket untuk bisa masuk ke dalam bioskop.
Maka dari itu, ketika STNK kendaraan hilang pengendara atau pemilik kendaraan wajib mengurusnya untuk diterbitkan kembali.
Baca juga: Cara Ambil SIM dan STNK yang Disita tapi Sudah Lewat Masa Sidang
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan STNK menjadi syarat mutlak kendaraan bermotor boleh dioperasikan, jika tidak maka itu menjadi wujud pelanggaran.
“Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum,” ucap Yusri kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Sehingga STNK tidak bisa digantikan dengan dokumen lain seperti salinan, file foto dan sejenisnya meski data-datanya bisa diketahui untuk dicocokkan dengan fisik kendaraan.
Baca juga: Beda Sanksi Antara Lupa Bawa dan Tidak Punya STNK
Hal itu bisa terjadi lantaran ada landasan hukumnya bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan harus disertai STNK yang masih berlaku dan sah.
Adapun biaya mengurus STNK hilang atau rusak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk kendaraan roda dua atau tiga, penerbitan STNK Rp 100.000 dan pengesahan STNK Rp 25.000.
Sedangkan biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih, penerbitan STNK Rp 200.000 serta pengesahan STNK Rp 50.000.
Baca juga: Saat Kena Razia, Apakah Boleh Mengambil STNK yang Tertinggal di Rumah?
Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk cek fisik kendaraan dan tunggakan pajak tahunan. Karena itu, perlu menyiapkan dana lebih besar apabila ada tunggakan pajak. Karena STNK baru akan diterbitkan jika tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya sudah terbayarkan.
Sedangkan cara mengurus STNK hilang masyarakat harus datang ke kantor Samsat dengan terlebih dulu melengkapi formulir dan beberapa dokumen lainnya.
Dilansir dari laman resmi polri.go.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang:
Baca juga: Tips Agar Tidak Lupa Bawa SIM dan STNK Saat Berkendara
Jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap, proses selanjutnya adalah pengajuan pembuatan STNK baru di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
Baca juga: Alasan Lupa Bawa STNK Saat Berkendara Tetap Bisa Kena Tilang
Nah, itu tadi besaran biaya pembuatan STNK yang sudah hilang di Samsat, beserta syarat dan caranya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.