Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Birokrasi Panjang Saat Bikin Motor Listrik Konversi

Kompas.com - 22/09/2023, 07:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membuat motor listrik hasil konversi dari mesin konvensional tidak semudah yang dibayangkan. Ternyata, cerita birokrasi di baliknya cukup rumit dan panjang prosesnya.

Saat membuat motor konversi listrik, agar legal untuk dipakai di jalan raya, maka motor tersebut wajib didaftarkan ke beberapa dinas yang terkait. Sebelumnya, jika motornya sudah jadi, tentu harus melewati serangkaian pengetesan.

Baca juga: Hadir di IEMS 2023, AZN Motor Tawarkan Motor Konversi Listrik

Hasta Yanuar Perwira, Chief Marketing AZN Motor, mengatakan, jika konsumen menggunakan platform yang disiapkan pemerintah, maka pengurusan surat-surat nantinya dilakukan oleh bengkel konversi.

"Makanya, diarahkan lebih baik lewat platform, agar bisa dapat subsidi. Konsumen tinggal duduk manis di rumah, nanti surat-suratnya jadi tanggung jawab bengkel," ujar Hasta, saat ditemui di sela-sela pameran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2023 di Cibinong, Bogor, belum lama ini.

Hasta menambahkan, tugasnya bengkel konversi sebenarnya berat sekali, mulai dari melakukan konversi sampai urusan keabsahan surat. Sedangkan konsumen, tinggal terima jadi.

Baca juga: BRIN Anjurkan Aturan Konversi Motor Listrik Direvisi

"Pengerjaan tidak lama, maksimal satu minggu. Tapi, unitnya masih off the road, sambil menunggu surat-suratnya selesai. Sebab, perubahan surat-surat sekarang cukup lama," kata Hasta.

Hasta menjelaskan, dari Dinas Perhubungan (Dishub) diproses sekitar 7-16 hari kerja. Setelah dari Dishub, lalu ke pihak kepolisian. Kemudian, dari pihak kepolisian lanjut untuk mendapatkan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).

"Dapat SRUT sekarang itu juga sangat lama, tapi tetap diproses. Kami juga sudah ada antrean lama sekali, unit prototipe kami itu sudah hampir setahun belum keluar hasil tesnya," ujarnya.

Baca juga: Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan

Untuk biaya konversinya sendiri, sesuai petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah, biayanya Rp 17 juta untuk kapasitas 2 kW. Lalu, dapat insentif Rp 7 juta.

"Itu di luar seandainya ada komponen lain yang harus diganti baru. Sebab, pengujian motor itu mengikuti standar motor baru," ujar Hasta.

Selesai konversi, nanti mesin konvensionalnya akan diambil pihak kepolisian untuk dilebur. Langkah ini diambil untuk mencegah mesin tersebut digunakan kembali.

Baca juga: TNI Sebut Prajurit AL yang Diduga Bunuh Jurnalis di Banjarbaru Tak Keluar Satuan sejak 17 Maret

Sebab, pada dinamo elektrik yang digunakan juga sudah memiliki nomor. Nomor tersebut yang akan dicatat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sehingga, nomor rangka yang lama mendapatkan nomor mesin yang baru.

Jadi, nomor pada mesin konvensional sudah tidak lagi terdaftar. Untuk itu, perlu dihancurkan agar tidak disalahgunakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mesin konvensional yg lama diambil polisi untuk dilebur? itukan hak pemilik motor, dibeli berapa mesinnya?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Detik-detik Serangan AS "Terangi" Yaman, Petinggi Houthi Jadi Sasaran
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau