Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ambil SIM dan STNK yang Disita tapi Sudah Lewat Masa Sidang

Kompas.com - 21/09/2023, 11:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi syarat wajib yang harus dibawa seseorang ketika sedang berkendara di jalan raya.

Jika pengemudi tidak membawa kedua dokumen tersebut maka polisi bisa melakukan penilangan, dan harus mengurus pengambilan dokumen yang tersita.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, mengatakan terdapat batas waktu sidang untuk pengambilan SIM atau STNK yang disita.

Baca juga: Tarif Resmi Perpanjang SIM C Terbaru

Sejumlah petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Bandung kembali menerapkan tilang manual di Soreang, dalam operasi tersebut sebanyak 45 pelanggaran berhasil ditemukanKOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Sejumlah petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Bandung kembali menerapkan tilang manual di Soreang, dalam operasi tersebut sebanyak 45 pelanggaran berhasil ditemukan

“Kalau tilang biasa (manual) itu jangka waktu 14 hari, nanti sidang. Tetapi sebelum 14 hari juga kalau ada jadwal sidang bisa langsung mengikuti sidang, tapi maksimal 14 hari,” ungkap Agus dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/8/2023).

Meski begitu, ada beberapa pelanggar yang lupa atau terlambat mengambil SIM atau STNK yang disita, dan bingung cara mengurusnya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan terkait pelanggar yang lupa mengambil SIM atau STNK setelah 14 hari atau dapat dikatakan terlambat mengambil.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Lengkap Bikin SIM CI dan CII

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman saat melakukan tilang manual di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Selasa (16/5/2023).KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman saat melakukan tilang manual di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Selasa (16/5/2023).

“Untuk pengambilan tilang setelah lewat masa sidang, maka pelanggar langsung ke kantor pengadilan,” ungkap Alfian dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/7/2023).

“Ini karena berkas tilang beserta barang bukti SIM atau STNK sebelum tanggal sidang dikirim ke pengadilan,” tambahnya.

Alfian juga menegaskan, untuk biaya tilang nantinya akan diserahkan kepada pengadilan yang menangani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau