JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan pengemudi Toyota Fortuner memasang lampu tambahan LED model sorot di bagian belakang.
Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok bernama Sibatta. Dalam rekaman itu, terlihat mobil Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor kendaraan B 1420 KJQ, menggunakan lampu tambahan dengan cahaya kuning terpancar terang, sehingga mengganggu pandangan pengemudi lain di belakangnya.
Bahkan, pengendara mobil lain yang berada dibelakang mobil tersebut mengaku hampir celaka akibat cahaya dari lampu sorot itu.
Baca juga: Mau Berkunjung ke IEMS 2023, Bisa Naik Shuttle Bus Gratis
“Pak, lampunya bikin silau. Coba bapak rem, saya hampir tabrakan sama pikap. Ini laporan saya buat polisi, karena bapak mengganggu pejalan lain. Coba bapak turun rem, mengganggu tidak?,” kata perekam video tersebut.
Terkait kejadian ini, tim redaksi sudah mencoba menghubungi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, namun belum ada jawaban.
Sementara itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas.
@hendrik_simanungkalit15 Maaf nada sya sdikit tinggi, sbab hampir terjadi tabrak bruntun karna lampu beliau. nopolnya jelas. Tolong di copot pak. Membahayakan pengendara lain! #tolpondokgede #pjr #viral #bekasihits #fyp #cumidarat #pajero ? suara asli - Breaks Music Group
“Begitu pentingnya setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor paham akan aturan dan ketentuan cara berlalu lintas yang secara eksplisit sudah diatur dalam perundang-undangan termasuk memasang perlengkapan,” ucap Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/9/2023).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 106 dijelaskan bahwa dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyilaukan.
a. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan .
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali, lampu mundur.
Budiyanto melanjutkan, penggunaan lampu rem modifikasi atau lampu yang menyilaukan dan tidak sesuai spesifikasi pada kendaraan bermotor bisa membahayakan dan dapat berisiko pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Dari perspektif hukum merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 279 tentang memasang perlengkapan yang membahayakan pada kendaraan bermotor,” ucap Budiyanto.
Pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tambah 100 Bus Listrik Tahun Ini
Selain itu pengemudi yang menggunakan lampu kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar dan membahayakan juga bisa dikenakan pasal 286 tentang kelaikan kendaraan. Dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.