Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Fortuner Pakai Lampu Rem Silau, Cekcok dengan Sopir Pikap

Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok bernama Sibatta. Dalam rekaman itu, terlihat mobil Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor kendaraan B 1420 KJQ, menggunakan lampu tambahan dengan cahaya kuning terpancar terang, sehingga mengganggu pandangan pengemudi lain di belakangnya.

Bahkan, pengendara mobil lain yang berada dibelakang mobil tersebut mengaku hampir celaka akibat cahaya dari lampu sorot itu.

“Pak, lampunya bikin silau. Coba bapak rem, saya hampir tabrakan sama pikap. Ini laporan saya buat polisi, karena bapak mengganggu pejalan lain. Coba bapak turun rem, mengganggu tidak?,” kata perekam video tersebut.

Terkait kejadian ini, tim redaksi sudah mencoba menghubungi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, namun belum ada jawaban.

Sementara itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 106 dijelaskan bahwa dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyilaukan.

a. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan .
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali, lampu mundur.

Budiyanto melanjutkan, penggunaan lampu rem modifikasi atau lampu yang menyilaukan dan tidak sesuai spesifikasi pada kendaraan bermotor bisa membahayakan dan dapat berisiko pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Dari perspektif hukum merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 279 tentang memasang perlengkapan yang membahayakan pada kendaraan bermotor,” ucap Budiyanto.

Pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Selain itu pengemudi yang menggunakan lampu kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar dan membahayakan juga bisa dikenakan pasal 286 tentang kelaikan kendaraan. Dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/20/130100015/video-fortuner-pakai-lampu-rem-silau-cekcok-dengan-sopir-pikap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke