JAKARTA, KOMAS.com - Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) merupakan identifikasi yang diberikan kepada setiap kendaraan bermotor terdaftar di Indonesia. Namun, jika ingin tampil beda, bisa meminta pelat nomor cantik atau NRKB pilihan.
Pemohon pelat nomor cantik dapat dengan mudah mengatur sendiri NRKB pilihannya, misalnya dengan mengkombinasi satu sampai empat huruf serta dengan seri huruf maupun kosong atau blank.
Pembuatan nomor cantik secara hukum diperbolehkan, dan terdapat syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Penyebab Pelat Nomor Tidak Mengikuti Huruf Depan Daerahnya
Syarat pertama yang perlu dilakukan adalah, mengecek dahulu alokasi NRKB pilihan yang diinginkan. Kemudian buat pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat.
Selanjutnya, jika NRKB pilihan bisa digunakan, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) NRKB pilihan. Kemudian proses pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB dan terakhir pengarsipan dokumen NRKB pilihan.
Adapun tarif yang perlu dibayarkan, ketika membuat NRKB telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Alasan Pelat Nomor Kendaraan Kalsel Berbeda dari Kalimantan Lain
Berikut daftar tarif pembuatan NRKB:
Perlu dicatat, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun. Sehingga jika tidak diperpanjang, kendaraan akan diberi NRKB sesuai urutan, bukan pilihan atau pelat nomor cantik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.