Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/09/2023, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMAS.com - Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) merupakan identifikasi yang diberikan kepada setiap kendaraan bermotor terdaftar di Indonesia. Namun, jika ingin tampil beda, bisa meminta pelat nomor cantik atau NRKB pilihan.

Pemohon pelat nomor cantik dapat dengan mudah mengatur sendiri NRKB pilihannya, misalnya dengan mengkombinasi satu sampai empat huruf serta dengan seri huruf maupun kosong atau blank.

Pembuatan nomor cantik secara hukum diperbolehkan, dan terdapat syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Penyebab Pelat Nomor Tidak Mengikuti Huruf Depan Daerahnya

Contoh plat nomor pada - Contoh plat nomor pada

Syarat pertama yang perlu dilakukan adalah, mengecek dahulu alokasi NRKB pilihan yang diinginkan. Kemudian buat pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat.

Selanjutnya, jika NRKB pilihan bisa digunakan, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) NRKB pilihan. Kemudian proses pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB dan terakhir pengarsipan dokumen NRKB pilihan.

Adapun tarif yang perlu dibayarkan, ketika membuat NRKB telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Alasan Pelat Nomor Kendaraan Kalsel Berbeda dari Kalimantan Lain

Berikut daftar tarif pembuatan NRKB:

  • NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000
  • NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
  • NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
  • NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000

Perlu dicatat, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun. Sehingga jika tidak diperpanjang, kendaraan akan diberi NRKB sesuai urutan, bukan pilihan atau pelat nomor cantik.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com