JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi Honda Brio kabur dan kejar-kejaran dengan polisi setelah menabrak sepeda motor. Dari pemeriksaan diketahui pengemudi dalam pengaruh narkoba lantaran didapati 3 butir obat jenis hexymer.
Dalam video yang diunggah akun Tribun Jateng, awalnya polisi menghadang mobil menggubakan water barrier dan memalang mobil di tengah jalan. Kejadian tabrak lari berada di jalur Bojong-Sragi, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Mau Beli Xpander Bekas, Pahami Dulu Cara Merawatnya yang Benar
Di dalam mobil pengemudi K (48) warga Kwigaran Kecamatan Kesesi, bersama teman wanitanya AXV (23) juga dari Desa Kwigaran Kecamatan Kesesi.
@tribunjateng Detik-detik Polantas Polres Pekalongan Kejar Brio yang Tabrak Lari Bak Film Action #brio #polisi #pekalongan #tribunjateng #fyp ? suara asli - Tribun Jateng
"Korban tabrak lari merupakan pemotor yang mengalami luka ringan. Selanjutnya pelaku kami serahkan kepada sat narkoba guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto, dilansir dari Regional Kompas.com, Minggu (17/9/2023).
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menegaskan, berkendara dalam keadaan mabuk sangat berbahaya.
“Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ucap Sony belum lama ini kepada Kompas.com.
Baca juga: Catat, Ini Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta
“Seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak berkendara. Ingat, saat mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi,” kata dia.
Sony mengatakan, pengemudi yang memutuskan berkendara dalam keadaan mabuk artinya ia sudah melanggar UU lalu lintas pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang pengemudi tersebut terancam hukuman pasal berlapis.
Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.