Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Oktober 2023 Ada 131 Lokasi Parkir Tarif Disinsentif di Jakarta

Kompas.com - 17/09/2023, 09:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menangani polusi udara dengan menerapkan sejumlah kebijakan.

Untuk mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum dan melakukan uji emisi, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan tarif disinsentif parkir.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, sebelumnya hanya ada 10 lokasi dengan tarif parkir lebih tinggi untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

Baca juga: STNK Tanpa Stempel di Lembar Pengesahan, Jangan Mau Ditilang

Pengendara mobil roda empat yang belum lolos uji emisi diharuskan membayar parkir sebesar Rp7500 di plataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Pengendara mobil roda empat yang belum lolos uji emisi diharuskan membayar parkir sebesar Rp7500 di plataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Menurut Ani, rencananya mulai bulan depan bakal ada ratusan lokasi parkir dengan tarif parkir lebih mahal.

"Mulai 1 Oktober 2023, 121 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya juga akan diterapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi," ujar Ani, dalam keterangan tertulis (15/9/2023).

"Sehingga, total nanti akan ada 131 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif,” kata dia.

Baca juga: Honda CB200X Resmi Meluncur, Harga Rp 27 Jutaan

Sebagai informasi, tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi. Tujuannya agar dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

Adapun penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Perbedaan SPBU Pertamina Warna Merah, Biru dan Hijau

Ilustrasi parkir mobilunsplash.com/Michael Fousert Ilustrasi parkir mobil

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Meski begitu, sejauh ini aturan mengenai tarif disinsentif di sejumlah lokasi parkir belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

"Kami berharap kebijakan ini bisa semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi dan beralih ke kendaraan umum," ucap Ani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com