Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Mobil Derek Gratis di Kota Solo

Kompas.com - 17/09/2023, 11:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Mobil derek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo biasanya digunakan untuk menderek mobil yang melanggar aturan saat parkir atau korban kecelakaan di jalan raya.

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga menyediakan layanan mobil derek gratis yang digunakan untuk melayani masyarakat, seperti menolong kendaraan mogok atau dalam kondisi darurat lainnya.

Baca juga: Syarat dan Cara Ralat BPKB Bila Ada Kesalahan Data atau Penulisan

Susilo, Komandan Regu D Bidang Derek Peparkiran Dinas Perhubungan Solo mengatakan, mereka membuka layanan gratis ini bagi masyarakat di Solo.

Layanan gratis mobil derek Kota SoloKOMPAS.com/ SELMA AULIA Layanan gratis mobil derek Kota Solo

“Kami melayani masyarakat yang sekiranya membutuhkan, khususnya Solo raya, dalam arti kita memberikan pelayanan gratis. Jika ada panggilan langsung, kita siap siaga 24 jam,” ungkap Susilo ketika ditemui Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).

Mengingat pelayanan yang diberikan ini gratis, alhasil tidak ada pertimbangan khusus yang diberikan untuk bisa mendapatkan layanan ini.

“Kita cek lokasi, lihat medan dan kondisi. Apakah kita mampu, kalau bisa kita layani,” ungkap Susilo.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Mobil Listrik Wisata Solo

Layanan gratis mobil derek Kota SoloKOMPAS.com/ SELMA AULIA Layanan gratis mobil derek Kota Solo

Baca juga: Alasan Pelat Nomor Kendaraan Kalsel Berbeda dari Kalimantan Lain

Sebagai informasi, nomor pelayanan derek yang bisa dihubungi yakni 08112910999, dan adapun teknis permohonan layanan mobil derek gratis ini yaitu :

  1. Pemohon menghubungi call center
  2. Petugas yang standby 24 jam menandatangani lokasi
  3. Petugas menanyakan STNK yang dimaksud
  4. Petugas memindahkan kendaraan bersama pemilik atau kuasa pemilik kendaraan
  5. Di lokasi tujuan, pemohon membuat surat tanda terima telah dilakukan pemindahan kendaraan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau