Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ancaman Mengemudi di Bawah Pengaruh Narkoba

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi Honda Brio kabur dan kejar-kejaran dengan polisi setelah menabrak sepeda motor. Dari pemeriksaan diketahui pengemudi dalam pengaruh narkoba lantaran didapati 3 butir obat jenis hexymer.

Dalam video yang diunggah akun Tribun Jateng, awalnya polisi menghadang mobil menggubakan water barrier dan memalang mobil di tengah jalan. Kejadian tabrak lari berada di jalur Bojong-Sragi, Jumat (15/9/2023).

Di dalam mobil pengemudi K (48) warga Kwigaran Kecamatan Kesesi, bersama teman wanitanya AXV (23) juga dari Desa Kwigaran Kecamatan Kesesi.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menegaskan, berkendara dalam keadaan mabuk sangat berbahaya.

“Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ucap Sony belum lama ini kepada Kompas.com.

“Seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak berkendara. Ingat, saat mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi,” kata dia.

Sony mengatakan, pengemudi yang memutuskan berkendara dalam keadaan mabuk artinya ia sudah melanggar UU lalu lintas pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang pengemudi tersebut terancam hukuman pasal berlapis.

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/17/122200515/ancaman-mengemudi-di-bawah-pengaruh-narkoba-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke