Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Film Action, Polisi Kejar-kejaran dengan Pelaku Tabrak Lari

Kompas.com - 17/09/2023, 08:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti di film action, video viral memperlihatkan polisi lalu lintas kejar-kejaran dengan pengemudi Honda Brio karena diduga kabur setelah menabrak pengendara motor.

Kejadian tabrak lari berada di jalur Bojong-Sragi, Jumat (15/9/2023). Dalam video yang diunggah akun TikTok Tribun Jateng, awalnya polisi menghadang mobil menggunakan water barrier dan memalang mobil di tengah jalan. 

Baca juga: Jajal Performa Toyota Agya GR Sport Garapan GR Garage

Brio warna putih tersebut kemudian menabrak water barrier dan menghindari mobil polisi yang dipalang, sehingga aksi kejar-kejaran di jalan umun tak terhindarkan.

@tribunjateng Detik-detik Polantas Polres Pekalongan Kejar Brio yang Tabrak Lari Bak Film Action #brio #polisi #pekalongan #tribunjateng #fyp ? suara asli - Tribun Jateng

“Kejar-kejaran mobil tersebut terjadi di jalan Pantura Wiradesa, Kab Pekalongan hingga ke Pantura Pemalang,” tulis keterangan video dikutip Minggu (17/9/2023).

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, pelaku tabrak lari dapat diancam pidana dengan kurungan tiga tahun atau denda Rp 75 juta.

"Sering kita dengar terjadi kecelakaan penabraknya melarikan diri, terakhir terjadi pengendara mobil lari setelah menabrak. Apapun modus dan kejadiannya, setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu-lintas memiliki hak dan kewajiban," kata Budiyanto dalam keterangannya belm lama ini.

Baca juga: Lexus RZ Raih Bintang Lima Tes Tabrak Euro NCAP

Lokasi tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Jalan Raya Bandung-Cirebon, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023) pagi. DOKUMENTASI POLRES SUMEDANG Lokasi tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Jalan Raya Bandung-Cirebon, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023) pagi.

Budiyanto mengatakan, jika terjadi kecelakaan maka apa yang perlu dilakukan penabrak sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 231.

Bunyi Pasal 231:
1. Pengemudi ranmor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. memberikan pertolongan kepada korban.
c. melaporkan keterangan yang terkait dengan kecelakaan.

2. Pengemudi ranmor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan kepada Kepolisian Negara RI terdekat.

Baca juga: Quartararo Jadi Lebih Kalem, Akui Sempat Arogan di Awal Musim

Budiyanto menjelaskan, apabila penabrak tidak melakukan kewajiban di atas kemudian malah melarikan diri dengan tidak ada alasan yang bisa diterima dari aspek hukum maka dianggap merupakan kejahatan lalu-lintas.

"Hal itu diatur dalam ketentuan pidana Pasal 312," kata dia.

Bunyi Pasal 312:
"Setiap orang yang mengemudikan ranmor yang terlibat kecelakaan lalu-lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu-lintas kepad Kepolisian negara RI terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau