Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKN Minta Perusahaan Pembiayaan Hati-hati Pilih Debt Collector

Kompas.com - 15/09/2023, 16:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian penarikan motor karena gagal bayar atau kredit macet kerap ditemui di jalanan. Bahkan di media sosial, ada saja kelakuan kreditur atau penagih yang cekcok.

Soal penarikan kendaraan karena kredit macet, sebenarnya memang bisa dilakukan oleh yang memberi kredit. Biasanya dipilih pihak ketiga sebagai penagih, cuma model perusahaannya juga tidak semuanya bagus.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Periode 2020-2023 Rizal Edy Halim mengatakan, ada perusahaan atau pihak ketiga yang tidak mengerti, melihat kreditur dan tagih-menagih sebagai bisnis.

Baca juga: Modus Perampokan Mobil Berkedok Debt Collector Kembali Terjadi

Aksi perampasan sepeda motor dilakukan dua orang yang mengaku sebagai debt collector. Peristiwa ini terjadi  di Jalan Masjid Nurul Amal, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).INSTAGRAM/@JAKARTABARAT24JAM Aksi perampasan sepeda motor dilakukan dua orang yang mengaku sebagai debt collector. Peristiwa ini terjadi di Jalan Masjid Nurul Amal, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

"Kredit macet atau gagal bayar yang sudah tidak bisa diapa-apain ini dijual ke pihak ketiga dalam bentuk surat hutang. Pihak ketiga juga mencoba melakukan upaya penagihan sampai batas waktu tertentu," kata Rizal di acara talkshow FIFGroup, Jumat (13/9/2023).

Ketika pihak ketiga melakukan penagihan dan belum untung, nantinya malah dijual lagi ke pihak keempat. Makanya ini yang menjadi awal permasalahan kekerasan, intimidasi, sampai tindak pidana.

"Tidak mungkin mungkin perusahaan pembiayaan yang membangun brand kemudian rela mengorbankan citranya hanya karena persoalan seperti itu," kata Rizal.

Baca juga: Tanpa Lulus Uji Emisi, Menhub Pastikan STNK Tidak Bisa Diperpanjang


Sayangnya menurut Rizal, sampai sekarang belum ada regulasi untuk mengatur ini. Cuma dari BPKN meminta teman-teman perusahaan pembiayaan untuk menjaga industrinya

"Industri keuangan harus menjaga industrinya dari oknum yang merugikan. Kalau tidak dimitgasi, itu akan menjadi, mengganggu industri, bahkan bisa membuat citra negatif terhadap industri," kata Rizal.

Selain itu, jika memang terlanjur ada kejadian yang melibatkan debt collector, Rizal minta perusahaan pembiayaan merespon dengan cepat. Apalagi kalau sekarang kejadian seperti itu sangat mudah diviralkan di media sosial.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com