Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Penipuan Seolah Debt Collector Ternyata Begal Rampas Motor

Kompas.com - 26/07/2023, 07:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar media sosial, terjadi seorang pengendara sepeda motor yang diberhentikan oleh pria mengaku dari juru tagih leasing atau debt collector namun ternyata penjahat yang merampas motor.

Dalam unggahan di akun TikTok ikmaladamfadill27, menyebut bahwa kejadian ini merupakan penipuan menggunakan nama leasing atau lembaga pembiayaan.

Kronologi kejadian ialah teman pemilik motor ingin berangkat kerja pada siang hari memakai motor pinjaman Honda Vario. Kemudian saat berada di daerah Lenteng Agung arah pasar Minggu, Jakarta Selatan, dipepet oleh seseorang sampai berhenti.

Sang pelaku menyebut dia berasal dari leasing dan ingin menarik motor. Kebetulan nama yang disebut oleh pelaku sama seperti sang pemilik motor, sehingga pengendara berhenti. Sejurus kemudian pelaku merampas motor beserta dengan STNK.

https://www.tiktok.com/@ikmaladamfadill27/video/7252568209323330821?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7193130513787356673

"Jadi ini motor pribadi gw, tapi gw pinjemin ke temen kost an gw. Temen gw mau masuk kerja dari depok ke arah priok sekitar jam setengah 11 siang. Nah pas di daerah lenteng agung arah pasar minggu temen gw ini di berhentiin ama orang ambon (timur) , temen gw di pepet ke trotoar ampe berhenti," tulis keterangan peristiwa, dikutip Rabu (26/7/2023).

"Si pelaku ini bilang kalo dia dari leasing , karena pas diberhentiin dia nyebut nama yang ada di stnk motor gw. begonya temen gw dia mala ngasih unjuk STNK dan emng bener nama yang disebut sesuai ama di STNK,"

"Alhasil motor + STNK pun di ambil ama pelaku. Temen gw sempet disuruh nyetir arah kantor pelaku, tapi pas mau di gas temen gw dijatohin arah trotoar pelaku gaspoolll arah pasar minggu. nah di posisi ini gw kurang respect ama org2 yg lalu lalang disitu karena tmn gw udah teriak ga da yang peduli brooo,"

Baca juga: Ada Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang sampai Akhir Pekan Ini

Kejadian seperti ini sebetulnya bukan pertama kali terjadi. Entah itu debt collector yang sedang menjalankan tugas menarik motor sampai modus penipuan berpura-pura sebagai juru tagih tapi sebetulnya kriminal.

Pengendara sepeda motor diberhentikan oleh pria yang mengaku dari leasing atau debt collector, namun ternyata merampas motor.Foto: Tangkapan layar Pengendara sepeda motor diberhentikan oleh pria yang mengaku dari leasing atau debt collector, namun ternyata merampas motor.

Untuk itu pemilik motor harus paham bagaimana jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.

“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus kepada Kompas.com, belum lama ini.

Bisa dikatakan surat dari pengadilan merupakan bukti juru tagih untuk melakukan penyitaan. Jika tidak ada maka pemilik berhak menolak.

Baca juga: Diler Mobil Bekas Ini Buka Layanan Pre-order dan 3 Cabang Baru

Tangkapan layar unggahan akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal larangan penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan dalam menagih utang konsumen.INSTAGRAM/@ojkindonesia Tangkapan layar unggahan akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal larangan penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan dalam menagih utang konsumen.

Kemudian dalam melakukan penagihan, debt collector tidak boleh melakukan kekerasan. Dikutip dari laman hukumonline.com, ada etika penagihan sesuai hukum.

Disarikan dari Etika Penagihan Utang Debt Collector, etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:

  1. Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
  2. Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
  3. Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
  4. Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
  5. Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
  7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
  8. Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau