JAKARTA, KOMPAS.com - Modus perampokan dengan berpura-pura menjadi debt collector kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang pria yang sedang melintas di jalan Parameter sekitar Bandara Soekarno Hatta.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @jakartabarat24jam, Kamis (14/9/2023), terlihat dua orang pria yang mengaku dari leasing dan ingin menarik paksa mobil tersebut dengan alasan kredit macet.
“Ini kamu bayarnya kapan? Dari kantor nyuruh ngikutin kamu, karena kamu nunggak,” ucap debt collector.
Baca juga: Lorenzo Sebut Honda Banyak Kehilangan Sejak Pedrosa Hengkang
“Apa hak-hak kamu nanya-nanya saya punya mobil? Nunggak apa? Tidak ada seperti itu, saya sudah bayar,” kata perekam video tersebut.
Kejadian seperti ini memang sudah kerap kali terjadi, sebaiknya pemilik kendaraan harus paham bagaimana jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) Tulus Abadi mengatakan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.
“Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus belum lama ini kepada Kompas.com.
View this post on Instagram
Tulus menambahkan, bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
“Boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.
Pemilik kendaraan juga sebaiknya berkomunikasi dengan jelas dengan leasing, jika suatu waktu ada kendala terkait cicilan kendaraan. Sebab, ada serangkaian tahapan yang akan dilakukan leasing sebelum menugaskan debt collector.
Baca juga: Wajib Sediakan Uang Lebih Saat Beli Mobil Matik Bekas di Atas 10 Tahun
Adapun ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya leasing melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditor hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.