Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPKN Minta Perusahaan Pembiayaan Hati-hati Pilih Debt Collector

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian penarikan motor karena gagal bayar atau kredit macet kerap ditemui di jalanan. Bahkan di media sosial, ada saja kelakuan kreditur atau penagih yang cekcok.

Soal penarikan kendaraan karena kredit macet, sebenarnya memang bisa dilakukan oleh yang memberi kredit. Biasanya dipilih pihak ketiga sebagai penagih, cuma model perusahaannya juga tidak semuanya bagus.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Periode 2020-2023 Rizal Edy Halim mengatakan, ada perusahaan atau pihak ketiga yang tidak mengerti, melihat kreditur dan tagih-menagih sebagai bisnis.

"Kredit macet atau gagal bayar yang sudah tidak bisa diapa-apain ini dijual ke pihak ketiga dalam bentuk surat hutang. Pihak ketiga juga mencoba melakukan upaya penagihan sampai batas waktu tertentu," kata Rizal di acara talkshow FIFGroup, Jumat (13/9/2023).

Ketika pihak ketiga melakukan penagihan dan belum untung, nantinya malah dijual lagi ke pihak keempat. Makanya ini yang menjadi awal permasalahan kekerasan, intimidasi, sampai tindak pidana.

"Tidak mungkin mungkin perusahaan pembiayaan yang membangun brand kemudian rela mengorbankan citranya hanya karena persoalan seperti itu," kata Rizal.

Sayangnya menurut Rizal, sampai sekarang belum ada regulasi untuk mengatur ini. Cuma dari BPKN meminta teman-teman perusahaan pembiayaan untuk menjaga industrinya

"Industri keuangan harus menjaga industrinya dari oknum yang merugikan. Kalau tidak dimitgasi, itu akan menjadi, mengganggu industri, bahkan bisa membuat citra negatif terhadap industri," kata Rizal.

Selain itu, jika memang terlanjur ada kejadian yang melibatkan debt collector, Rizal minta perusahaan pembiayaan merespon dengan cepat. Apalagi kalau sekarang kejadian seperti itu sangat mudah diviralkan di media sosial.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/15/162100615/bpkn-minta-perusahaan-pembiayaan-hati-hati-pilih-debt-collector

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke