JAKARTA, KOMPAS.com - Semua jalan publik memiliki aturan dan regulasinya masing-masing terkait batas kecepatan yang diperbolehkan, mulai dari jalan tol, jalan protokol, bahkan jalan provinsi.
Khusus untuk jalan provinsi, penggolongannya masuk ke katogeri ‘jalan antar kota’, karena sesuai namanya, menghubungkan setidaknya dua kota sekaligus.
Pejelasan terkait jalan provinsi dan batas kecepatan yang diperbolehkan, tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Baca juga: Mobil Hampir Jatuh dari Lantai 2, Diduga Salah Injak Pedal
Pertama-tama, penjelasan mengenai tujuan batas kecepatan dijelaskan di dalam Pasal 2, yang berbunyi :
(1) Penetapan batas kecepatan di maksudkan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas.
(2) Penetapan batas kecepatan bertujuan untuk kualitas hidup masyarakat.
(3) Pengaturan mengenai tata cara penetapan batas kecepatan sebagaimana diatur dalam peraturan ini merupakan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penetapan batas kecepatan.
Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A per September 2023
Selanjutnya, batas kecepatan maksimum untuk jalan provinsi ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b, yang berbunyi :
Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan :
(4) paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota
Untuk diketahui, jalan provinsi tidak memiliki aturan terkait batas kecepatan minimum. Hal ini hanya dijumpai pada golongan jalan bebas hambatan, seperti jalan tol.
Baca juga: Homologasi Grade 3 FIA Sirkuit Mandalika Setelah MotoGP Indonesia
Terakhir, penggolongan jalan provinsi sebagai jalan antarkota ditetapkan dalam Pasal 4, yang berbunyi :
Jalan antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, terdiri atas :
a. jalan nasional yang berupa arteri primer, kolektor primer, jalan tol, dan jalan strategis nasional;
b. jalan provinsi yang berupa kolektor primer dan jalan strategis provinsi; dan
c. jalan kabupaten yang berupa kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dan ibukota kecamatan, jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota, jalan strategis kabupaten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.