JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan mengenai batas kecepatan untuk jalan kabupaten sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Permenhub ini merupakan perpanjangan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, yang termasuk dalam Pilar Kedua, yaitu Jalan yang Berkeselamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, jalan Kabupaten dianggap serupa dengan jalan provinsi dan digolongkan sebagai ‘jalan antar kota’, dengan batas kecepatan maksimum 80 kpj, tidak lebih.
Secara spesifik, penjelasan terkait hal ini tertulis dalam Pasal 3 PM 111 tahun 2015, yang berbunyi :
(1) Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. batas kecepatan jalan bebas hambatan;
b. batas kecepatan jalan antar kota;
c. batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; d an d. batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman.
(3) Untuk jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan batas kecepatan paling rendah.
(4) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan :
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. p aling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam un tuk kawasan permukinan.
Adapun aturan mengenai besaran denda bagi pelanggar, diatur dalam pasal 287 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ).
Besaran denda maksimal yang dibebankan adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. Penjelasannya adalah sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/11/151200415/aturan-batas-kecepatan-kendaraan-di-jalan-kabupaten-melanggar-didenda-rp