JAKARTA, KOMPAS.com - Seminar bertajuk ”Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan” fokus pada Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Ada 3 pembicara yang dihadirkan, yakni Joko Kusnantoro, Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub, Achmad Wildan, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Ludiatmo, Chief Commercial Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector).
Ahmad Wildan memulai acara dengan memaparkan tentang pentingnya standar keselamatan sebagai patok minimal yang harus dipenuhi, baik oleh kendaraan baru maupun kendaraan lama.
Baca juga: Apa yang Dimaksud Emisi Kendaraan? Ini Penjelasan Ahli
“Sebagai contoh, bahwa kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR.” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023)
Dia melanjutkan seputar alat pemadam api ringan (APAR) yang ada di dalam kendaraan, baik baru maupun lama, harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, di antaranya tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.
Artinya, penggunaan APAR saat ini yang hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan sebagaimana diatur dalam regulasi ini dan harus segera dilakukan penggantian.
Demikian halnya untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini.
Baca juga: Mengendarai Motor Tak Selamanya Aman Mendahului dari Kanan
Pihak produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan (KISS/keep it simple and stupid).
Diharapkan pihak YLKI dapat berperan serta termasuk dalam hal pengawasan mengingat hal ini sangat terkait erat dengan hak-hak konsumen terhadap keselamatan.
Sementara itu mengingat keselamatan adalah hak konsumen yang paling hakiki, dalam kasus kendaraan yang sudah terlanjur dijual ke masyarakat namun standar keselamatannya belum sesuai dengan regulasi yang terbaru, maka pihak produsen otomotif seharusnya melakukan penggantian part sesuai dengan standar keselamatan yang baru atau istilah bakunya melakukan recall.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.