Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai 31 Agustus, Dinas Lingkungan Hidup DKI Gelar Uji Emisi Gratis

Kompas.com - 25/08/2023, 15:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta uji emisi gratis pada bengkel-bengkel terdekat. Seperti diketahui, momentum ini merupakan pekan uji emisi dalam rangka menuju penegakan hukum tilang kendaraan tidak lulus uji emisi.

Pekan uji emisi dilakukan pada 25-31 Agustus 2023, sebelum diberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada 1 September mendatang.

Tilang uji emisi ini berlaku bagi mobil dan motor dengan syarat dan ketentuan berlaku, seperti yang termuat di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi.
Pemilik kendaraan yang ingin menguji emisi secara gratis bisa menggunakan aplikasi JAKI.

Baca juga: Eross Sheila On 7 Hadiahi Istri Honda Astrea Grand Bulus

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (@dinaslhdki)

Pengguna tinggal mengetik ‘emisi’ pada kolom pencarian layanan di JAKI, nanti akan muncul beberapa hasil untuk emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi adalah salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI dalam mengurangi polusi udara secara signifikan.

Asep menghimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi sudah memenuhi standar.

Baca juga: Soal Rangka eSAF, Kemendag Minta AHM Lakukan Recall

“Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil, dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini,” ujar Asep, dalam keterangan tertulis (24/8/2023).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin mengatakan, bahwa razia terhadap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji sudah memiliki payung hukum yang jelas.

“Undang-Indang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, hingga Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 sudah mengatur itu. Ini waktunya untuk ditegakkan,” ujar Pria yang biasa dipanggil Puput.

Baca juga: Toyota Veloz Tampil Ganteng dengan Bodykit Resmi

Foto aerial suasana lalu lalang kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di sekitar Bundaran HI terpantau lancar.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Foto aerial suasana lalu lalang kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di sekitar Bundaran HI terpantau lancar.

Ia juga mengatakan, selain bisa membuat masyarakat lebih patuh terhadap uji emisi, razia ini secara tak langsung bisa membuat kendaraan lebih prima.

“Esensi uji emisi ini adalah mendorong orang untuk memperbaiki kendaraannya secara rutin,” ucap Puput.

Pada kesempatan yang sama, Country Coordinator Vital Strategies, Imelda Maidir, mengatakan, urgensi penegakan sanksi gas buang kendaraan bermotor sebagai strategi 'low-hanging fruit'.

Uji emisi berkala dengan standar Euro 2 menurutnya dapat menurunkan rata-rata 1,6 mg/m3 dan maksimum 5,7 mg/m3 konsentrasi udara ambien dan berkontribusi sebesar 32 persen terhadap target penurunan emisi pada 2030.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com