Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Cek Status Uji Emisi Kendaraan

Kompas.com - 25/08/2023, 14:13 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8/2023).

Tilang uji emisi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk.

Dalam penerapan uji emisi kendaraan ini, DLH DKI Jakarta bersama TNI Polri menggelar razia serentak di beberapa titik.

Baca juga: Hadir di Surabaya, Mitsubishi Harap XForce Terjual 300 unit

“Kami akan laksanakan secara serentak Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara,” ujar Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Tilang emisi yang masih dalam tahap sosialisasi ini juga akan digelar di area Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Untuk melakukan pengecekan terhadap status uji emisi kendaraan, pemilik kendaraan bisa langsung mengecek situs ujiemisi.jakarta.go.id.

cek status uji emisi kendaraanujiemisi.jakarta.go.id cek status uji emisi kendaraan

Melalui situs tersebut, pemilik kendaraan tinggal pilih jenis kendaraan bermotor seperti roda dua atau roda empat. Kemudian masukkan nomor pelat kendaraannya untuk melihat status uji emisi kendaraan tersebut.

Bila sudah melakukan uji emisi makan akan keluar status uji emisi berupa ‘LULUS’. Pemilik kendaraan juga memiliki waktu uji emisi untuk periode selanjutnya. Adapun untuk masa berlaku uji emisi tersebut berlaku satu tahun.

Baca juga: Mobil Toyota dengan Kode Mesin TR Bisa Tenggak Bioetanol

Namun, jika kendaraan belum melakukan uji emisi, maka tertulis ‘Kendaraan Belum Uji Emisi’.

Bila tidak lulus atau tidak mengikuti uji emisi, sanksinya cukup menguras dompet. Mulai dari pengenaan tarif parkir tertinggi sampai dengan tilang Rp 250.000 bagi sepeda motor hingga Rp 500.000 untuk jenis kendaraan roda empat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com