JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, motor listrik konversi yang sudah lolos uji tipe tidak boleh dimodifikasi.
Modifikasi yang dimaksud di sini adalah mengubah komponen-komponen awal, sebagaimana telah ditetapkan saat proses uji tipe. Misalnya baterai, controller, sampai bagian lampu-lampu.
Artinya, konsumen pemilik motor listrik konversi tidak diperkenankan memperbesar daya dinamo, atau menambah daya jelajah lewat upgrade baterai.
Dwi Prasetyo, Kepala Penguji Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (PLJSKB) Dinas Perhubungan menjelaskan, aturan ini ditetapkan untuk mencegah terjadinya konversi yang melebihi batas.
Menimbang proses tuning dan modifikasi motor listrik yang relatif mudah karena hanya terpaku pada kelistrikan, ada kekhawatiran akan muncul modifikasi yang bisa membahayakan.
“Jadi memang standarnya harus sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan saat uji tipe. Enggak boleh ada yang berubah, mulai dari lampu, bahkan baterai dan controller,” ujarnya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Dwi menambahkan, ubahan apapun yang dilakukan pada motor listrik konversi, akan menghilangkan standar uji tipe. Hal itu berefek pula pada gugurnya STNK dan TNBK.
“Supaya bisa kembali lagi (standarnya) cuma ada dua opsi, antara dikembalikan seperti sedia kala saat lolos uji tipe, atau melakukan uji tipe ulang,” kata dia.
Spesifikasi standar motor listrik yang sudah ditetapkan dinilai sudah cukup, yakni menggunakan baterai litium berkapasitas 40v 20Ah, dan daya motor berkisar antara 1.500 watt hingga 2.000 watt.
Jika diubah menjadi angka di atas kertas, spesifikasi tersebut memberikan daya jelajah sejauh 70 kilometer sampai 80 kilometer, dengan kecepatan maksimum 50 kpj sampai 60 kpj.
Berdasarkan kalkulasi Dwi, angka tersebut setara dengan motor berkapasitas 110 cc sampai 125 cc, dan dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan harian bagi masyarakat.
Untuk diketahui, ada tujuh poin utama yang akan diperiksa saat uji tipe. Ketujuhnya yaitu spidometer, desibel klakson, luminasi lampu, rem, berat kosong, keselamatan fungsional, serta kelistrikan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/30/164100115/motor-listrik-konversi-tidak-boleh-dimodifikasi-stnk-bisa-gugur