JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut di pelintasan kereta api (KA) kembali terjadi. Mobil tertabrak KA di pelintasan kereta api tanpa berpalang di jalan Dusun Gondekan, Desa Jabon, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/7/2023), pukul 23.14 WIB.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Anang Setyanto mengungkapkan, mobil Daihatsu Luxio melaju dari arah utara lalu melintasi rel KA tak berpalang pintu, di jalan Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kabupaten Jombang.
“Dari keterangan saksi di lapangan, saat menyeberang pengemudi tidak memperhatikan kondisi dari arah timur, sehingga tertabrak oleh kereta api Dhoho,” ujar Anang dilansir dari Kompas.com, Minggu (30/7/2023).
Baca juga: Motor Listrik Hasil Konversi Bengkel Non-Resmi Dianggap Bodong
Dalam insiden tersebut, enam orang meninggal di lokasi kejadian. Kemudian dua orang mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Jombang.
Terlepas dari situasi pengemudi mobil yang tidak melihat adanya kereta yang lewat, faktanya banyak korban karena pelintasan ilegal. Jangankan pelintasan KA tanpa palang, pelintasan resmi saja merupakan lintasan yang berbahaya.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan pada pelintasan KA yang resmi sudah dipasang fasilitas pendukung untuk keamanan dan keselamatan berbeda dengan pelintasan ilegal.
Baca juga: Waspada di Jalan Tol, Ban RFT Robek karena Lindas Potongan Besi di Tengah Jalan Tol
"Untuk mengeliminir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal," kata Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu "STOP" yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri dan kanan.
"Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu STOP," ungkapnya.
Baca juga: Uji Motor Konversi Kemenhub, Bisa Cek Sengatan Listrik
Budiyanto mengatakan, undang-undang secara eksplisit mengatur dan memerintahkan bahwa pelintasan sebidang KA dan jalan ilegal harus ditutup dan siapa yang bertanggung jawab menutup adalah pemerintah dan pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kelas jalan.
Berdasarkan PP No 56 tahun 2009, pemerintah bertanggung jawab atas perlintasan sebidang, baik Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota sesuai kewenangan melakukan evaluasi.
"Namun faktanya bahwa masih banyak pelintasan sebidang KA dan jalan masih beroperasi dan tentunya sangat berisiko termasuk pelintasan sebidang yang minim alat pengamanan," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.