Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok bernama Muchammad Rubangi. Dalam rekaman tersebut dijelaskan bahwa Rubangi awalnya ingin melakukan servis kendaraan.
Baca juga: Merasa Dicurangi Bengkel Resmi Saat Servis, Pria Ini Curhat di Media Sosial
Ia pun meminta SA tersebut memberikan rincian terkait layanan yang diberikan, spare parts, hingga nominal yang harus dikeluarkan. Di sini terjadilah kesepakatan harga yang sudah ditentukan oleh Rubangi dan juga SA.
4. Bocah di Bawah 12 Tahun Dilarang Mengendarai Sepeda Listrik
Baru-baru ini terjadi kecelakan sepeda listrik yang mengakibatkan meninggalnya anak kecil. Dari informasi yang didapat, anak kecil yang mengendari sepeda listrik di jalan raya ini hilang kendali dan keluar jalur sehingga tertabrak mobil.
Jauh sebelum kejadian ini terjadi, aturan pemakaian sepeda listrik sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.
Baca juga: Bocah di Bawah 12 Tahun Dilarang Mengendarai Sepeda Listrik
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa pengendara sepeda listrik berusia lebih dari 12 tahun dan menggunakan helm, serta tidak diperboleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang.
5. Sepeda Motor Overpopulasi di Indonesia, Bakar BBM Rp 7,24 T Per Hari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Arifin Tasrif menilai populasi sepeda motor berbahan bakar fosil di Indonesia sudah melebihi kapasitas seharusnya.
Tidak heran pada beberapa titik tertentu sering kali terjadi kepadatan. Berdasarkan data yang diperolehnya dari Korlantas Polri, saat ini kendaraan roda dua yang aktif beroperasi mencapai 120 juta. Angka tersebut terus meningkat 5-6 persen tiap tahun.
Baca juga: Sepeda Motor Overpopulasi di Indonesia, Bakar BBM Rp 7,24 T Per Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.