Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini, Melanggar Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 24/07/2023, 06:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap kembali diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (24/7/2023). Aturan ini ditujukan untuk mengatasi macet di pusat kota dan kawasan padat.

Jadwal dan titik pelaksanaanya sama, yaitu pada pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun lokasinya di 25 ruas jalan utama, serta di 28 area akses di sekitar gerbang tol dalam kota.

Selama 5 hari kerja mulai Senin (24/7/2023) hingga Jumat (28/7/2023), pengguna kendaraan dianjurkan menaati aturan dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas.

Bagi para pelanggar aturan ganjil genap, akan dikenai sanksi tilak maksimal sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Cara Ganti Ban Belakang Motor Listrik yang Terpasang Dinamo

Ganjil Genap di Jakarta@tmcpoldametro Ganjil Genap di Jakarta

Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama 5 hari ke depan :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

Baca juga: Melihat Odometer Motor Mentok di Angka 99999.9 dan Kembali ke Nol Lagi

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau