JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap kembali diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (24/7/2023). Aturan ini ditujukan untuk mengatasi macet di pusat kota dan kawasan padat.
Jadwal dan titik pelaksanaanya sama, yaitu pada pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun lokasinya di 25 ruas jalan utama, serta di 28 area akses di sekitar gerbang tol dalam kota.
Selama 5 hari kerja mulai Senin (24/7/2023) hingga Jumat (28/7/2023), pengguna kendaraan dianjurkan menaati aturan dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas.
Bagi para pelanggar aturan ganjil genap, akan dikenai sanksi tilak maksimal sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Cara Ganti Ban Belakang Motor Listrik yang Terpasang Dinamo
Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama 5 hari ke depan :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
Baca juga: Melihat Odometer Motor Mentok di Angka 99999.9 dan Kembali ke Nol Lagi
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang