Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini, Melanggar Kena Denda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap kembali diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (24/7/2023). Aturan ini ditujukan untuk mengatasi macet di pusat kota dan kawasan padat.

Jadwal dan titik pelaksanaanya sama, yaitu pada pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun lokasinya di 25 ruas jalan utama, serta di 28 area akses di sekitar gerbang tol dalam kota.

Selama 5 hari kerja mulai Senin (24/7/2023) hingga Jumat (28/7/2023), pengguna kendaraan dianjurkan menaati aturan dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas.

Bagi para pelanggar aturan ganjil genap, akan dikenai sanksi tilak maksimal sebesar Rp 500.000.

Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama 5 hari ke depan :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/24/061200115/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-pagi-ini-melanggar-kena-denda-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke