JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap kembali diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (24/7/2023). Aturan ini ditujukan untuk mengatasi macet di pusat kota dan kawasan padat.
Jadwal dan titik pelaksanaanya sama, yaitu pada pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun lokasinya di 25 ruas jalan utama, serta di 28 area akses di sekitar gerbang tol dalam kota.
Selama 5 hari kerja mulai Senin (24/7/2023) hingga Jumat (28/7/2023), pengguna kendaraan dianjurkan menaati aturan dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas.
Bagi para pelanggar aturan ganjil genap, akan dikenai sanksi tilak maksimal sebesar Rp 500.000.
Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama 5 hari ke depan :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/24/061200115/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-pagi-ini-melanggar-kena-denda-rp