JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki musim pancaroba, hujan deras kerap dijumpai di beberapa wilayah Indonesia. Menyikapi hal ini, ada satu etika berkendara di tengah hujan yang harus dipahami pengguna jalan.
Saat situasi jalan hujan, masih cukup sering dijumpai pengendara yang menyalakan lampu hazard sembari tetap melaju.
Sikap tersebut merupakan satu kekeliruan yang sebaiknya ditinggalkan. Berbeda dengan anggapan umum, lampu hazard tidak boleh dinyalakan saat kendaraan melaju di tengah hujan.
Awalnya kebiasaan ini hanya dilakukan oleh pengendara mobil, namun akhirnya berlanjut pula ke pengendara motor, mengingat skutik lansiran terbaru juga sudah dibekali fitur ini.
Baca juga: Kasus Pengendara di Bawah Umur dan Helm Non-SNI Marak Terjadi di Jabar
Agus Sani, Head of Safety Riding AHM Wahana menjelaskan, sikap tersebut bisa sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, apalagi jika kondisi hujan deras.
“Karena pengendara lain jadi tidak tahu, apakah kita mau belok kanan atau kiri, mau akselerasi atau deselerasi. Ini bisa membahayakan,” ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (9/7/2023).
Dia menegaskan, hanya ada dua penggunaan lampu hazard di jalan yang bisa ditolerir, yakni saat situasi darurat dan pengendara harus menepi, atau saat pengendara harus menurunkan kecepatan dalam waktu singkat.
“Misalnya berkendara saat malam, ada orang yang mau menyeberang dan kita harus ngerem mendadak, lampu hazard bisa jadi isyarat pengendara di belakang. Ini baru dibenarkan,” ucapnya.
Baca juga: Kebiasaan Buruk yang Bikin AC Mobil Cepat Rusak
Anjuran penggunaan lampu hazard untuk mobil juga serupa. Menurut Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), fitur ini tidak boleh sembarangan digunakan.
“Untuk lampu hazard, penggunaan yang dibenarkan hanya ketika situasi emergency saja dan mobil dalam keadaan berhenti,” ucapnya.
Menurut dia, yang dimaksud dengan situasi emergency adalah situasi di mana pengemudi mengalami kendala yang menganggu perjalanan dan harus menepi, seperti mobil mogok karena mesin overheat atau ban mendadak bocor.
Pada situasi macam itu, barulah lampu hazard boleh digunakan. Hal itu juga sejalan dengan regulasi pemerintah dalam pasal 121 ayat (1) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh 2023, Polisi Tindak 15.588 Kendaraan
Pasal 121 UU LLAJ berbunyi :
“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan,”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.