Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pengemudi Bus Ugal-ugalan di Tol Penumpang Malah Bersorak

Kompas.com - 24/06/2023, 08:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan aksi arogansi pengemudi di salah satu ruas jalan tol.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Sabtu (24/5/2023), terlihat pengemudi bus yang berkendara secara ugal-ugalan.

Bus tersebut terlihat menyalip di bahu jalan dengan kecepatan tinggi, dan beberapa kali melakukan manuver agresif saat mendahului truk yang berada di depannya.

Baca juga: Suzuki Arak XL7 Hybrid ke 33 Kota, Konsumen Dapat Promo Khusus

Mirisnya, para penumpang yang berada di dalam bus tersebut justru malah membuat konten sambil bersorak dan tertawa saat pengemudi bus tersebut melakukan aksi berbahaya saat berkendara.

Padahal aksi tersebut berpotensi mencelakai bukan hanya pengemudi dan penumpang bus, tetapi juga untuk pengguna jalan lain di sekitarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, video tersebut merupakan bukti cerminan rendahnya keselamatan berkendara di Indonesia.

“Keselamatan itu harus dipahami dengan benar, lebih-lebih di jalan raya. Sebab jalan raya bukan soal siapa yang hebat. Jalan raya adalah ruang publik, jika kecelakaan bisa membahayakan orang lain,” ucap Jusri.

Menurut Jusri, kesadaran yang rendah dan perilaku berbahaya tersebut kini semakin ramai karena dunia digital. Dengan adanya video yang viral, semakin bertambah perilaku itu di dalam keperluan yang lain tren yaitu konten.

Baca juga: Penentuan Sesi Kualifikasi MotoGP Berubah Musim Depan

Guna mengatasi hal ini, kata Jusri, harus dilakukan gerakan revolusioner, bagaimana mengedukasi masyarakat berkeselamatan. Karena jika tidak, ini akan jadi contoh buat orang yang tidak paham, dan mereka akan melakukan hal yang lebih berbahaya.

“Buat orang yang membuat konten tolong jangan sampai konten ini menjadi pembelajaran perilaku yang berbahaya,” kata Jusri.

Aturan dan Sanksi

Kementerian Perhubungan sebelumnya juga sudah menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor, untuk menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan. Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.

Instruksi tersebut juga tertulis pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendara yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau